Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar Rapat Koordinasi bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sebagai momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bhinneka Tunggal Ika, Senin (9/3/2026), dan dihadiri oleh 39 OBH terakreditasi di Sulsel.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, dalam paparannya menyampaikan bahwa kinerja pelaksanaan bantuan hukum di Sulsel sepanjang tahun 2025 menunjukkan capaian yang sangat baik, terutama dari sisi realisasi anggaran.
Ia menjelaskan bahwa total pagu anggaran bantuan hukum pada tahun 2025 mencapai Rp3.801.424.000 yang terdiri dari anggaran litigasi sebesar Rp3.303.002.000 dan non litigasi sebesar Rp498.412.000. Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran mencapai Rp3.796.317.500 atau sebesar 99,87 persen.
Secara rinci, realisasi anggaran litigasi mencapai Rp3.300.000.000 atau 99,90 persen, sedangkan non litigasi terealisasi sebesar Rp496.317.500 atau 99,58 persen. Dengan demikian, sisa anggaran yang tidak terserap hanya sebesar Rp5.096.500 yang terdiri dari Rp3.002.000 pada kegiatan litigasi dan Rp2.094.500 pada kegiatan non litigasi.
Selain dari sisi anggaran, Heny juga memaparkan jumlah perkara yang berhasil ditangani oleh OBH di Sulsel selama tahun 2025. Tercatat sebanyak 1.090 perkara litigasi serta 344 kegiatan non litigasi telah dilaksanakan oleh OBH sebagai bentuk pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat. Namun demikian, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) serta Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum, masih terdapat beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian bersama.
Salah satunya adalah terdapat dua OBH yang dinyatakan tidak aktif, yakni Posbankum Peradri Pinrang dan Posbankum Peradri Pinrang Kabupaten Barru. Selain itu, dalam pengumpulan dokumen stopela (stok perkara litigasi), dari total 41 OBH, sebanyak 40 OBH telah memenuhi ketentuan sementara satu OBH masih dalam proses perbaikan dokumen.
“Apabila terdapat kendala atau permasalahan dalam pelaksanaan bantuan hukum, kami berharap OBH dapat segera berkomunikasi dengan Kanwil. Dengan demikian kami dapat melakukan pendampingan sejak awal,” ujar Heny.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan mengenai mekanisme pembiayaan perkara litigasi yang kini tidak lagi diberikan secara gelondongan, melainkan disesuaikan dengan tahapan layanan bantuan hukum yang diberikan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, berharap kegiatan rapat koordinasi ini dapat menjadi momentum bersama untuk melakukan evaluasi sekaligus memperkuat kualitas pelaksanaan bantuan hukum pada tahun 2026.
Ia menekankan bahwa kerja sama yang baik antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan OBH terakreditasi menjadi kunci dalam memastikan layanan bantuan hukum benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Melalui rapat koordinasi ini, kami berharap seluruh OBH dapat menjadikannya sebagai momentum evaluasi bersama, sekaligus meningkatkan kualitas dan kinerja pelaksanaan bantuan hukum pada tahun 2026 agar semakin profesional, akuntabel, dan tepat sasaran bagi masyarakat kurang mampu,” ujar Andi Basmal.
Melalui rapat koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sulsel berharap seluruh OBH dapat terus meningkatkan kualitas pelaksanaan bantuan hukum serta memastikan penggunaan anggaran dilakukan secara tepat sesuai dengan pos dan ketentuan yang berlaku, sehingga layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dapat berjalan secara optimal dan akuntabel.

