Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum (KEMENKUM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum Republik Indonesia. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-2025), dan "Kementerian Hukum" (2025-Sekarang).
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 2 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :
- Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (melaksanakan tugas di bidang pengharmonisan ranperda dan pembinaan hukum)
- Divisi Pelayanan Hukum (melaksanakan tugas di bidang Pelayanan Hukum, meliputi Pelayanan Kekayaan Intelektual dan Pelayanan Administrasi Hukum Umum)
Serta 1 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yaitu Balai Harta Peninggalan (BHP).
Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan adalah Provinsi Sulawesi Selatan yang mencakup diantaranya meliputi 21 Kabupaten dan 3 Kota, antara lain:
- Kota Makassar
- Kota Parepare
- Kota Palopo
- Kabupaten Bantaeng
- Kabupaten Barru
- Kabupaten Bone
- Kabupaten Bulukumba
- Kabupaten Enrekang
- Kabupaten Gowa
- Kabupaten Jeneponto
- Kabupaten Kepulauan Selayar
- Kabupaten Luwu
- Kabupaten Luwu Timur
- Kabupaten Luwu Utara
- Kabupaten Maros
- Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
- Kabupaten Pinrang
- Kabupaten Sidenreng Rappang
- Kabupaten Sinjai
- Kabupaten Soppeng
- Kabupaten Takalar
- Kabupaten Tana Toraja
- Kabupaten Toraja Utara
- Kabupaten Wajo
