KANTOR WILAYAH
TUGAS
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum Republik Indonesia dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
- Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pelaporan.
- Pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum umum, hak kekayaan intelektual, dan pemberian informasi hukum.
- Pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah, pengembangan budaya hukum dan penyuluhan hukum, serta konsultasi dan bantuan hukum.
- Pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
- Koordinasi dan pelaksanaan pengukuran kinerja pembangunan dan reformasi hukum di daerah.
- Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, pembudayaan hukum, penyuluhan, konsultasi, dan bantuan hukum.
- Pengoordinasian dan pengendalian penilaian kepatuhan hukum pemerintah daerah.
- Koordinasi dan sinkronisasi analisis serta evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan pada instansi daerah.
- Fasilitasi pemantauan, peninjauan, analisis, dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan di daerah.
- Fasilitasi dan koordinasi pembinaan serta pengembangan jabatan fungsional bidang hukum di daerah.
- Pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.
DIVISI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PEMBINAAN HUKUM
Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pembentukan peraturan perundangundangan, pembinaan hukum, dan analisis kebijakan hukum di daerah, berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal dan Badan bersangkutan.
Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan fungsi:
- Pembinaan dan Pengendalian pelaksanaan tugas di bidang fasilitasi perencanaan pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, fasilitasi perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, serta analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan di daerah.
- Pembinaan dan Pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang perencanaan pembangunan hukum nasional, literasi hukum, penyuluh hukum, bantuan hukum, jaringan dokumentasi hukum, penyiapan bahan fasilitasi perencanaan dan penyusunan produk hukum daerah, serta bimbingan teknis di daerah.
- Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang analisis implementasi dan evaluasi kebijakan hukum, pendampingan penilaian indeks reformasi hukum pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta diseminasi dan sosialisasi hasil analisis strategi kebijakan hukum di daerah.
- Pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas di bidang fasilitasi perencanaan pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, fasilitasi perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, serta analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan di daerah.
- Pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas di bidang pembangunan hukum, literasi hukum, penyuluh hukum, bantuan hukum, jaringan dokumentasi hukum, penyiapan bahan fasilitasi perencanaan dan penyusunan produk hukum daerah, dan bimbingan teknis di daerah.
- Pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas di bidang analisis implementasi dan evaluasi kebijakan hukum, pendampingan penilaian indeks reformasi hukum pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta diseminasi dan sosialisasi hasil analisis strategi kebijakan hukum di daerah.
- Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional bidang hukum di daerah.
DIVISI PELAYANAN HUKUM
Divisi Pelayanan Hukum mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pelayanan hukum berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal yang bersangkutan.
Divisi Pelayanan Hukum menyelenggarakan fungsi:
- Pembinaan dan Pengendalian Pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual dan pemantauan pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- Pelaksanaan Kerja Sama, Pemantauan, Evaluasi, dan Penyusunan Laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual dan pemantauan pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- Pengoordinasian Perencanaan dan Pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta administrasi keuangan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berkoordinasi dengan Bagian Umum.
Divisi Pelayanan Hukum terdiri atas:
- Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.
- Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
- Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
