- Permohonan dari pihak terkait (Lapas/Rutan); 
- Berkas yang diperlukan sesuai dengan jenis Litmas. 
- Kepala Lapas / Rutan mengajukan permohonan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas); 
- Kepala Bapas menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk melaksanakan litmas; 
- PK melaksanakan litmas; 
- Melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas hasil pelaksanaan litmas; 
- PK membuat Laporan Hasil Litmas yang ditandatangani oleh PK yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Bapas; 
- Memberikan Laporan Hasil Litmas kepada pihak pemohon. 
Paling lama 7 (tujuh) hari sejak penunjukan PK
Setiap permohonan pasti dilayani secara professional
Prinsip kerahasiaan atas diri klien dipastikan untuk ditegakan/dilaksanakan.


















