
Makassar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), tengah menyiapkan analisis dan evaluasi produk hukum daerah tahun 2025 dengan tema "Pengelolaan Lahan".
Kepala Divisi Peraturan Perundang - undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawati mengatakan, Provinsi Sulawesi Selatan yang dikenal sebagai salah satu lumbung pangan nasional memang punya tantangan serius dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian. Pemilihan tema "Pengelolaan Lahan" ini bukan tanpa alasan. Sektor pertanian dan perkebunan masih menjadi tulang punggung ekonomi bagi banyak masyarakat Sulsel.
Heny menyatakan pentingnya analisis Dan evaluasi Produk Hukum Daerah dalam rangka memastikan efektifitas dan efisiensi regulasi yang ada.
Adapun, tim akan menganalisis enam peraturan daerah (perda) dari berbagai kabupaten di Sulsel. Mulai dari Perda Provinsi Sulsel No 4/2014, Perda Kabupaten Sidrap No.9/2015, Perda Kabupaten Bulukumba No.4/2016, Perda Kabupaten Pangkep No.10/2017, Perda Kabupaten Gowa No. 3/2019 dan Perda Kabupaten Wajo No 8/2020 yang semuanya mengatur tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.
Yang menarik, analisis tidak dilakukan dengan cara biasa. Tim yang melibatkan JF. Analis Hukum, Penyuluh Hukum dan Perancang Peraturan Perundang - unfangan menggunakan metode "6 Dimensi" yang mencakup kesesuaian dengan Pancasila, ketepatan jenis peraturan, harmonisasi dengan aturan lain, kejelasan rumusan, kesesuaian asas, hingga efektivitas implementasi di lapangan.
"Dengan metode ini, hasil analisis jadi lebih terukur. Bukan sekadar kritik, tapi rekomendasi yang bisa langsung dimanfaatkan para pembuat kebijakan," jelas Heny.
Pertemuan yang juga dihadiri secara virtual oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ini menekankan pentingnya kolaborasi. Dwi Agustine dari BPHN menyatakan kesiapannya membantu tim Sulsel, terutama dalam penggunaan aplikasi "evadata" untuk mengolah hasil analisis.
"Kami siap mendampingi rekan-rekan di Sulsel, baik sebagai anggota tim maupun narasumber. Teknologi harus kita manfaatkan untuk hasil yang lebih akurat dan efisien," ujar Dwi.

Sementara itu, KaKanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyoroti kaitan kegiatan ini dengan visi besar pemerintah. "Ini bukan sekadar tugas rutin. Analisis kita harus mampu mendukung visi 'Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045' dan misi 'Asta Cita' Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka," tegasnya.
Yang membuat kegiatan ini semakin inklusif, tim analisis tidak hanya melibatkan pegawai Kemenkum. Berbagai unsur seperti Analis Hukum Biro Hukum Provinsi Sulsel, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulsel, akademisi, praktisi, hingga stakeholder terkait juga akan berkontribusi.
"Hasil analisis nantinya bukan untuk disimpan di laci, tapi jadi masukan berharga bagi pemerintah daerah. Sebagai pengampuh program Pembinaan Hukum di Wilayah, Kanwil berperan serta memberikan umpan balik berupa rekomendasi terkait kondisi dan kebutuhan Hukum di Daerah masing - masing," tutup Andi Basmal
Dengan pendekatan komprehensif ini, Kanwil Kemenkum Sulsel optimis dapat memberikan sumbangsih nyata dalam perlindungan lahan pertanian, yang pada akhirnya mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan petani di Sulawesi Selatan.