Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi 5 Ranperbup Bulukumba

 Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi 5 Ranperbup Bulukumba

MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) baru-baru ini menyelesaikan proses harmonisasi terhadap lima Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Bulukumba. Empat ranperbup dinyatakan telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sementara satu ranperbup diminta untuk perbaikan.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menjelaskan bahwa harmonisasi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan Sekretaris Daerah Kabupaten Bulukumba.

"Kami telah melakukan pengkajian menyeluruh terhadap kelima ranperbup tersebut. Empat di antaranya sudah memenuhi standar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan Peraturan Perundang - undangan yang sejakar," kata Heny saat ditemui di Kanwil Kemenkum Sulsel, Sabtu (19/4).

Kelima ranperbup yang diharmonisasi meliputi perubahan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2003 tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah. Ranperbup ini dibuat untuk mengakomodasi penambahan jenis jasa layanan FKTP dalam pemanfaatan dana non kapitasi.

Tiga ranperbup lainnya yang disetujui berkaitan dengan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis, meliputi Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Makkarodda.

Sementara itu, satu ranperbup yang Perlu dilakukan Perbaikan adalah tentang Standar Harga Satuan Biaya Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba. Menurut Heny, ranperbup tersebut perlu direvisi karena pengaturan standar harga satuan biaya tidak perlu diatur dalam peraturan bupati tersendiri.

"Untuk standar harga satuan biaya, sebaiknya disatukan dengan standar harga satuan lainnya dalam satu peraturan bupati yang komprehensif tentang Standar Harga Satuan," jelasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas.

"Kami terus menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum daerah, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga penetapan dan pengundangan," ujar Andi Basmal.

"Upaya ini merupakan wujud dukungan kami terhadap tata kelola pemerintahan yang baik melalui produk hukum daerah yang berkualitas," tambahnya.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com