Makassar – Menteri Hukum Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor M.HH-3.OT.02.02 Tahun 2026 tentang pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) berupa lagu dan/atau musik tradisional pada Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal (PD KIK).
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa ekspresi budaya tradisional merupakan bagian penting dari identitas bangsa yang harus dijaga, dilestarikan, dan dilindungi. Negara memiliki kewajiban untuk menginventarisasi, memelihara, serta menjaga keberlangsungan ekspresi budaya tradisional, termasuk lagu dan musik tradisional yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya pelindungan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah membangun Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal (PD KIK). Basis data ini berfungsi sebagai wadah pencatatan berbagai ekspresi budaya tradisional, termasuk lagu dan musik tradisional, guna mendukung pelindungan, pelestarian, pengembangan, serta pemanfaatannya secara berkelanjutan.
Melalui surat edaran ini, seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum diminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota guna melakukan inventarisasi serta mendorong pencatatan lagu dan/atau musik tradisional ke dalam PD KIK. Langkah ini dinilai penting agar kekayaan intelektual daerah dapat terdokumentasi dengan baik sekaligus menjadi dasar dalam pengelolaan dan pemanfaatannya di masa depan.
Selain itu, ditegaskan pula bahwa layanan pencatatan ekspresi budaya tradisional berupa lagu dan/atau musik pada PD KIK merupakan layanan kekayaan intelektual yang bebas biaya atau gratis, sehingga pemerintah daerah maupun masyarakat dapat memanfaatkannya tanpa dikenakan pungutan.
Menindaklanjuti terbitnya surat edaran tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Demson Marihot, menyampaikan bahwa pihaknya siap memedomani kebijakan tersebut dengan memperkuat koordinasi bersama pemerintah daerah di wilayah Sulsel.
Ia menjelaskan bahwa jajarannya akan terus menjalin komunikasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, khususnya Dinas Kebudayaan, guna melakukan inventarisasi lagu dan musik tradisional yang ada di berbagai daerah di Sulsel.
“Melalui koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, khususnya Dinas Kebudayaan, kami berharap lagu dan/musik tradisional Sulsel dapat tercatat dalam pangkalan data kekayaan intelektual komunal. Dengan demikian, ekspresi budaya tradisional tersebut memiliki perlindungan hukum yang jelas,” ujar Demson.
Ia menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya pelindungan berbagai ekspresi budaya tradisional yang sebelumnya telah dicatatkan, seperti beberapa tarian tradisional daerah yang kini telah terdaftar dalam pangkalan data kekayaan intelektual.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung upaya inventarisasi ekspresi budaya tradisional di daerah.
“Melalui sinergi antara pemerintah daerah, kita dapat bersama-sama melakukan inventarisasi ekspresi budaya tradisional berupa lagu dan musik tradisional agar dapat tercatat dan terlindungi dengan baik,” ujar Andi Basmal, Sabtu (7/3/2026).
Ia berharap kolaborasi tersebut dapat memperkuat pelindungan kekayaan budaya daerah sekaligus memastikan warisan budaya Sulawesi Selatan tetap lestari dan terdokumentasi secara resmi dalam sistem kekayaan intelektual nasional.
