Wajo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menggelar Audit Kepatuhan Langsung (on-site) terhadap delapan notaris di Kabupaten Wajo, yang berlangsung selama empat hari dari 5 hingga 8 Maret 2026. Kegiatan audit ini bukan sekadar pemeriksaan rutin, ini adalah bagian dari komitmen serius dalam memastikan bahwa profesi notaris tidak disalahgunakan sebagai celah dalam praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Kedelapan notaris yang menjadi sasaran audit dipilih berdasarkan hasil analisis risiko dari pengisian kuesioner dan indikator risiko lainnya. Kesemuanya teridentifikasi dalam kategori berisiko tinggi.
Proses audit dilaksanakan secara sistematis melalui tiga tahapan. Diawali dengan entry meeting, yaitu pertemuan awal antara tim audit dan notaris untuk menjelaskan tujuan serta prosedur pemeriksaan yang akan dijalankan. Selanjutnya masuk ke tahap pelaksanaan audit, di mana tim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen-dokumen kunci sekaligus wawancara langsung dengan para notaris guna menguji kebenaran dan konsistensi informasi yang diberikan. Seluruh rangkaian ditutup dengan exit meeting, yakni pertemuan akhir untuk menyampaikan temuan audit beserta rekomendasi yang diperlukan.
Menurut Kepala Bidang AHU, Ramli yang turut langsung, mengatakan, dokumen yang diperiksa dalam audit ini cukup komprehensif, mencakup Surat Keputusan Pengangkatan Notaris, Berita Acara Sumpah Notaris, struktur dan data pegawai, pedoman penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), formulir profil pengguna jasa dan informasi transaksi, daftar Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang telah dilaporkan kepada PPATK, hingga daftar transaksi yang masuk kategori wajib PMPJ dalam 12 bulan terakhir. Kelengkapan dokumen-dokumen ini menjadi indikator utama seberapa serius seorang notaris menjalankan kewajibannya dalam mencegah praktik keuangan ilegal.
Dari hasil audit, ditemukan bahwa sebagian notaris terindikasi berisiko tinggi terutama disebabkan oleh ketidaktepatan dalam pengisian kuesioner PMPJ dan ketidaklengkapan dokumen pendukung penerapan PMPJ. Namun demikian, terdapat hal yang menggembirakan, seluruh notaris yang diperiksa menunjukkan pemahaman yang memadai terhadap kewajiban penerapan PMPJ dalam pelaksanaan jabatan mereka sebagai upaya pencegahan agar tidak menjadi sarana maupun sasaran TPPU dan TPPT. Temuan ini menjadi dasar bagi rekomendasi perbaikan yang akan segera ditindaklanjuti.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menegaskan bahwa audit kepatuhan seperti ini adalah instrumen penting dalam menjaga integritas profesi notaris di Sulawesi Selatan. "Notaris bukan hanya pejabat pembuat akta, mereka adalah bagian dari sistem pencegahan kejahatan keuangan di negara ini. Ketika seorang notaris lalai dalam menerapkan PMPJ, tanpa disadari ia bisa menjadi pintu masuk bagi praktik pencucian uang yang merugikan masyarakat luas. Audit ini hadir untuk memastikan hal itu tidak terjadi," tegas Andi Basmal.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot, menyampaikan pesan tegas kepada para notaris yang ditemukan masih memiliki kekurangan dalam kepatuhan administrasi PMPJ. "Kami tidak hadir untuk menghukum, tetapi untuk membina. Temuan dalam audit ini harus menjadi alarm bagi seluruh notaris di Sulawesi Selatan untuk segera berbenah, lengkapi dokumen, perbaiki pengisian kuesioner, dan jalankan PMPJ dengan sungguh-sungguh. Ke depan, audit serupa akan kami laksanakan secara lebih luas dan berkelanjutan di seluruh kabupaten dan kota, karena kepatuhan notaris adalah fondasi dari kepercayaan publik terhadap layanan hukum kita," pungkas Demson
