- Surat Perizinan dari Penanggung jawab juridis Basan atau Baran meliputi Nama Pemilik, Identitas Kepemilikan, jenisnya, kaitan antara peninjau dengan pemilik Basan atau Baran; 
- Surat Penyitaan Basan; 
- Surat penetapan/putusan pengadilan; 
- Identitas pemilik dan atau peninjau; 
- Surat permohonan kepada kepala Rupbasan untuk meninjau fisik dengan melampirkan dokumen dan surat-surat yang sah; 
- Surat Kuasa dari pemilik Basan atau Baran(Jika dikuasakan); 
- Spesifikasi (Rekamjejak) Basan atau Baran. 
- Pemohon yang akan meninjau Basan atau Baran mengisi formulir permohonan peninjauan dan menyerahkan dokumen/surat-surat yang sah sesuai persyaratan kepada petugas administrasi Rupbasan; 
- Petugas Administrasi Rupbasan meneliti dan mencocokan permohonan serta dokumen-dokumen persyaratan sesuai spesifikasi Basan atau Baran; 
- Petugas administrasi melaporkan kepada Kepala Rupbasan atas adanya permohonan peninjauan Basan atau Baran; 
- Kepala Rupbasan atau pejabat adminitrasi yang didelegasikan menyetujui permohonan peninjauan fisik Basan atau Baran; 
- Petugas administrasi mengantarkan pemohon kepada petugas penempatan; 
- Petugas penempatan menunjukkan kepada pemohon atas Basan atau Baran yang ditinjau. 
1 (Satu) hari kerja sejak permohonan diterima sampai dengan peninjauan selesai dilakukan
Pelayanan Peninjauan Basan dan Baran mengacu pada Permenkumham No : M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.
Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap Masyarakat adalah:
- Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi atau golongan; 
- Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat; 
- Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat. 
Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terkait dengan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara adalah :
- Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat; 
- Menguasai keahlian dalam melaksanakan tugas; 
- Menjaga kewaspadaan dan kehati-hatian; 
- Tidak memanfaatkan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara tanpa hak untuk kepentingan pribadi atau golongan; 
- Basan dan Baran dalam kondisi terawat/terpelihara; 
- Menjamin adanya pengaman potensi penerimaan Negara dalam pengelolaan Basan dan Baran. 
Pelayanan peninjauandijamin Akuntabel dan Transparan.


















