- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan; 
- Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana; 
- Berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; 
- Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi, harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti; 
- Bagi Narapidana Terorisme, harus menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar: - Kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau 
- Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing. 
 
- Surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulan Terorisme; 
- salinan putusan hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan; 
- laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor; 
- Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan; 
- Salinan register F dari Kepala Lapas; 
- Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; 
- Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; 
- Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa : - Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 
- Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Cuti Bersyarat 
 
- Bagi WNA, harus melengkapi dokumen - Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari: - Kedutaan besar/konsulat negara; dan 
- Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah Indonesia 
 
- Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan 
- Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB- Interpol Indonesia. 
 
- Wali Pemasyarakan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan di TPP Lapas; 
- TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas; 
- Kepala Lapas mengusulkan pemberian CB kepada Kanwil; 
- Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan; 
- TPP Pusat melaksanakan sidang TPP; 
- Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan pemberian CB, berdasarkan rekomendasi hasil sidang TPP Pusat; 
- Lapas menerima dan melakukan pengecekan SKCB; 
- Lapas melaksanakan SK pemberian CB. 
- Untuk di Lapas, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak; 
- Untuk di Kanwil, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas atau ditolak; 
- Untuk di Ditjen Pas, paling lama ± 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah sidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak. 
- Pelayanan pemberian CB tanpa dipungut biaya; 
- Pelayanan diberikan secara responsive. 
- Surat Keputusan Cuti Bersyarat memberikan legalitas bagi Narapidana untuk mendapatkan hak bersyarat; 
- Penerbitan Surat Keputusan CB dijamin kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh Narapidana yang bersangkutan. 
- Surat Keputusan CB dapat dicabut apabila Narapidana melanggar ketentuan CB. 


















