- Surat permohonan dari yang bersangkutan; 
- Surat Rekomendasi Dokter di Lapas/Rutan; 
- Rekam medis yang bersangkutan; 
- Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan; 
- Surat pengantar dari Kantor Wilayah. 
- Pelaksanaan permintaan rekomendasi medis dapat dilakukan karena adanya rekomendasi dokter Lapas/Rutan atau permohonan dari WBP; 
- Pemohon mengajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Lapas/Rutan dan Kepala Kantor Wilayah setempat; 
- Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepada Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan; 
- Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan meneruskan ke Subdit Pengawasan Kesehatan; 
- Subdit Pengawasan Kesehatan menugaskan Kasi Pelayanan Kesehatan untuk melakukan telaahan; 
- Hasil telaahan dibuat surat rekomendasi ditanda tangani oleh Dirjen Pemasyarakatan; 
- Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah; 
- Kantor wilayah meneruskan kepada pemohon melalui Kepala Lapas/Rutan; 
- Kepala Lapas/Rutan berkoordinasi ke RSUD setempat dalam meminta rekomendasi medis. 
2 (dua) hari kerja dengan syarat seluruh persyaratan telah dilengkapi
Etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf b, sebagai berikut:
- Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi/golongan, meliputi : - Memberikan layanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik; 
- Tidak mencari keuntungan pribadi dengan menorbankan kepentingan masyarakat; 
- Memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan 
- Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara benar. 
 
- Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat, meliputi : - Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik dan masukan tanpamempunyai prasangka negatif; 
- Membangun jejaring kerjasama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan 
- Menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat. 
 
- Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat, meliputi : - Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat; 
- Memberi pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindari kesombongan; 
- Memberi perlakuan yang tidak diskriminatif; dan 
- Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas 
 
Bebas pungli, sesuai dengan indikasi dan pertimbangan etika medis.


















