Jeneponto – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan koordinasi di Kantor Bupati Jeneponto, Kamis (26/2/2026), bertempat di Ruang Rapat Bupati. Pertemuan ini menjadi langkah konkret Kanwil Kemenkum Sulsel dalam menggandeng Pemerintah Kabupaten Jeneponto guna menghadirkan payung hukum daerah yang memperkuat pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) atas komoditas unggulan setempat.
Tim Kanwil Kemenkum Sulsel diterima langsung oleh Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, didampingi Wakil Ketua II DPRD Jeneponto, Kepala Bappeda Alfian Affandy, Kabag Hukum Affandy Yahya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kepala Dinas Koperasi.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati H. Paris Yasir menyampaikan bahwa salah satu komoditas unggulan Jeneponto adalah Tenun Tope dengan ciri khas warna alam. Ia menyebut tenun tersebut sebagai transformasi “dari mistis ke magic”, yang sarat nilai budaya dan sejarah, serta telah dibina pemerintah daerah namun belum memiliki pelindungan hukum yang memadai.
"Hal ini sangat berkaitan dengan kehadiran tim Kanwil Kemenkum Sulsel di Jeneponto karena (tenun tope) belum ada pelindungan hukumnya," ujar Bupati.
Kaitan dengan hal itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, menegaskan pentingnya regulasi daerah yang secara spesifik memperkuat pelindungan KI. Ia mencontohkan tenun tradisional di Kalimantan yang diwariskan turun-temurun dan sulit diperoleh, sehingga membutuhkan regulasi yang jelas agar tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan pihak lain tanpa izin. “Bapak Menteri berpesan agar kami menyampaikan kepada kepala daerah bahwa sebuah regulasi sangat penting untuk melindungi potensi-potensi seperti ini,” ujar Demson.
Menurutnya, Tenun Tope tentu memiliki rantai pasok yang melibatkan banyak pihak, mulai dari perajin hingga pelaku usaha. Karena itu, produk hukum daerah nantinya diharapkan tidak hanya melindungi produknya, tetapi juga rantai pasoknya.
Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulsel menyerahkan draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta draft Rancangan Peraturan Bupati tentang Pelindungan Kekayaan Intelektual untuk dikaji lebih lanjut oleh Pemkab Jeneponto.
Demson menyampaikan bahwa regulasi terkait KI merupakan hal baru di daerah dan pihaknya memahami bahwa proses Propemperda telah selesai tahun lalu. Namun demikian, ia meyakini regulasi tersebut tetap dapat dihadirkan, baik dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah maupun Peraturan Bupati. “Kami harapkan ada masukan atau tambahan yang memperkuat karakteristik khas Jeneponto,” ujarnya,
"Kami berharap, target kami tanggal 26 April hari KI, ada festival KI di Makassar, penandatanganan PKS ini kami harapkan di tanggal 24 April mendatang," ujarnya.
Dalam draft PKS tersebut juga memuat upaya inventarisasi potensi KI daerah, termasuk penguatan merek kolektif bagi pelaku usaha. Skema pendaftaran merek kolektif dinilai terjangkau, misalnya biaya sekitar Rp500 ribu yang dapat ditanggung bersama oleh empat orang. Hal ini sejalan dengan harapan Menteri Hukum agar pelindungan KI mampu membantu kelompok masyarakat produktif meningkatkan identitas dan daya saing produk mereka.
Dari hasil pertemuan, diperoleh informasi bahwa Kabupaten Jeneponto berencana mengusulkan Tenun Tope untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis (IndiGeo). Meski keterbatasan anggaran menjadi tantangan, Tim Jeneponto menyatakan akan bekerja sama dengan Dekranasda agar upaya pendaftaran Tenun Tope sebagai IndiGeo dapat segera terwujud.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Jeneponto. “Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan dan komitmen yang ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Sinergi ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya, Jumat (27/2/2026).
Andi Basmal berharap Kabupaten Jeneponto dapat menjadi salah satu daerah yang menghadirkan regulasi daerah sebagai payung hukum dalam melindungi dan memanfaatkan potensi Kekayaan Intelektual. “Dengan adanya regulasi, komoditas unggulan seperti Tenun Tope dan produk khas lainnya tidak hanya terlindungi, tetapi juga memiliki nilai tambah ekonomi yang berkelanjutan. Inilah bentuk kehadiran negara dalam memastikan potensi daerah menjadi kekuatan hukum dan kekuatan ekonomi,” pungkasnya.


