Jeneponto – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus memperkuat upaya pelindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha di daerah. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Jeneponto terkait optimalisasi pendaftaran merek dan merek kolektif bagi UMKM.
Kunjungan tim Kanwil Kemenkum Sulsel diterima di ruang kerja Kepala Dinas oleh Mulyani selaku JFT Pengawas Koperasi Ahli Madya beserta jajaran, Rabu (25/2/2026). Koordinasi ini difokuskan pada pemetaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya yang tergabung dalam Koperasi Merah Putih, agar dapat memanfaatkan skema merek kolektif sebagai bentuk pelindungan hukum dan penguatan identitas usaha.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Teguh Firmanto yang memimpin tim, menyampaikan bahwa pendaftaran merek kolektif menjadi solusi efektif bagi UMKM yang memiliki bidang usaha sejenis. “Kami mendorong UMKM yang terhimpun dalam Koperasi Merah Putih untuk mencatatkan merek kolektifnya. Skema ini lebih mudah dan relatif lebih terjangkau dalam pembiayaan PNBP, serta memudahkan kontrol dan pengawasan produk karena dilakukan secara bersama-sama,” ujarnya.
Selain mendorong merek kolektif, Teguh juga mengingatkan pentingnya pendaftaran merek perorangan bagi UMKM unggulan di Kabupaten Jeneponto. Menurutnya, langkah ini penting agar produk yang telah dibangun reputasinya tidak mudah diklaim atau digunakan pihak lain tanpa izin.
Dalam kesempatan yang sama, Yuniar Venta Tyas Puspita turut memberikan penjelasan mengenai urgensi pelindungan merek serta persyaratan administratif yang perlu dipenuhi dalam proses pendaftaran. Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel siap memberikan pendampingan kepada UMKM yang ingin mengajukan pendaftaran merek maupun merek kolektif.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menegaskan bahwa pelindungan hukum bagi UMKM merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. “Dalam rangka memberi pelindungan hukum kepada para UMKM yang tergabung dalam Koperasi Merah Putih, kami mendorong pelaku usaha yang memiliki bidang usaha sejenis untuk mendaftarkan merek kolektifnya. Dengan demikian, mereka memiliki kepastian hukum sekaligus identitas usaha yang kuat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026) menyampaikan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mendorong pelindungan kekayaan intelektual. “Kami berkomitmen untuk terus menjalin sinergi dengan pemerintah daerah, termasuk Dinas Koperasi dan UMKM, agar produk-produk unggulan serta UMKM di Jeneponto mendapatkan pelindungan hukum yang optimal dan mampu meningkatkan daya saing,” tegasnya.
Melalui koordinasi ini, diharapkan UMKM di Kabupaten Jeneponto semakin memahami pentingnya pelindungan merek dan merek kolektif sebagai instrumen strategis dalam memperkuat posisi usaha di tengah persaingan pasar, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis koperasi dan UMKM di daerah.
