Jeneponto – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan koordinasi terkait pelindungan Indikasi Geografis (IndiGeo) dan merek kolektif dengan fokus kegiatan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jeneponto. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis mendorong produk unggulan daerah memperoleh pelindungan hukum kekayaan intelektual.
Tim Kanwil Kemenkum Sulsel yang dikoordinatori Teguh Firmanto, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, bersama Yuniar Venta Tyas Puspita, CPNS Bidang Kekayaan Intelektual, diterima langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jeneponto, Nirmala Suaib, didampingi Kabid Industri Amal Yahya beserta jajaran di ruang kerja Kepala Dinas, Rabu (25/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Teguh Firmanto mendorong agar produk-produk unggulan Kabupaten Jeneponto didaftarkan sebagai IndiGeo guna meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk di pasar. Selain Tenun Tope, ia menilai potensi besar juga dimiliki komoditas lainnya yang telah dikenal luas oleh masyarakat.
“Selain IndiGeo, kami juga mendorong UMKM binaan Disperindag untuk segera mendaftarkan merek usahanya. Apabila terdapat beberapa UMKM dengan bidang usaha yang sama, maka dapat dipertimbangkan pendaftaran merek kolektif agar lebih efisien dari sisi biaya serta memudahkan pengawasan secara bersama-sama,” jelas Teguh.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Nirmala Suaib, menyampaikan apresiasinya atas koordinasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mendorong produk unggulan lainnya untuk didaftarkan, termasuk Garam Jeneponto yang selama ini dikenal sebagai salah satu komoditas andalan daerah. “Jeneponto sangat terkenal dengan hasil produksi garamnya. Kami akan menginventarisasi UMKM potensial untuk kami dorong mendaftarkan merek maupun merek kolektifnya,” ujarnya.
Selain penguatan terkait IndiGeo, tim Kanwil juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya pelindungan merek sebagai langkah preventif agar produk UMKM tidak mudah diklaim pihak lain. Yuniar Venta Tyas Puspita turut menjelaskan persyaratan dan tahapan pendaftaran merek guna mempermudah pelaku usaha dalam mengakses layanan tersebut.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menegaskan bahwa pelindungan hukum bagi UMKM menjadi prioritas. “Dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha, khususnya yang memiliki bidang usaha sejenis, kami mendorong penggunaan merek kolektif. Skema ini lebih efisien karena dapat digunakan secara bersama oleh kelompok usaha dan memperkuat identitas produk mereka,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026) menyampaikan komitmennya untuk terus mendorong pelindungan produk unggulan daerah. “Kami akan mendorong produk unggulan Jeneponto untuk didaftarkan Indikasi Geografisnya karena hal tersebut dapat menunjang pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menjadi alat branding di pasar nasional maupun internasional,” tegasnya.
Melalui koordinasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jeneponto dalam memetakan potensi UMKM serta mendorong pelindungan kekayaan intelektual sebagai instrumen peningkatan daya saing dan kesejahteraan masyarakat.
