Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Sulsel Dorong Tenun Tope Jeneponto Didaftarkan Indikasi Geografis

Kanwil Kemenkum Sulsel Dorong Tenun Tope Jeneponto Didaftarkan Indikasi Geografis

Jeneponto – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan koordinasi terkait Indikasi Geografis (IndiGeo) dan merek kolektif di Kabupaten Jeneponto dengan kunjungan ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kab. Jeneponto.

Tim yang dikoordinatori Teguh Firmanto, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, bersama Yuniar Venta Tyas Puspita, CPNS Bidang Kekayaan Intelektual, diterima di ruang kerja Kepala Dinas yang diwakili oleh Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, Alma Purnama Alam, didampingi Kasmawati selaku staf bidang ekonomi kreatif.

Dalam pertemuan tersebut, Teguh Firmanto mendorong agar Tenun Tope Jeneponto segera didaftarkan sebagai IndiGeo. Ia menjelaskan bahwa pelabelan IndiGeo dapat meningkatkan nilai ekonomi sekaligus menjaga kualitas, karakteristik, dan reputasi produk. “Pasar internasional saat ini memburu produk-produk tenun yang berlogo IG karena memahami adanya kualitas dan reputasi yang terjaga,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa tahapan awal pendaftaran IndiGeo adalah pembentukan asosiasi atau Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Tope sebagai salah satu persyaratan utama selain pembayaran PNBP.

Selain itu, Yuniar menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel siap memberikan pendampingan dalam penyusunan dokumen deskripsi produk.

Menanggapi hal tersebut, Alma Purnama Alam menyampaikan bahwa Tenun Tope merupakan salah satu produk unggulan Jeneponto dengan lebih dari 100 pengrajin dan pengusaha binaan. Informasi yang diterima akan segera dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, menegaskan bahwa selain mendorong pendaftaran IndiGeo. pihaknya juga mendorong pembentukan regulasi daerah tentang pelindungan Kekayaan Intelektual. “Regulasi daerah penting agar seluruh upaya perlindungan komoditas unggulan memiliki payung hukum yang jelas dan berkelanjutan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026) menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan kepada timnya. Ia berharap sinergi ini terus berjalan sehingga pelindungan Tenun Tope sebagai IndiGeo dapat menjadi instrumen peningkatan ekonomi sekaligus branding Kabupaten Jeneponto hingga pasar internasional.

"Terima kasih kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang telah menyambut tim. Kami berharap sinergi ini dapat membawa dampak yang baik terhadap masyarakat, khususnya upaya bersama dalam menjaga dan melindungi Tenun Tope sebagai produk asli hasil buah tangan masyarakat Jeneponto," ujarnya.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com