Makassar - Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Makassar menggelar sidang laporan pengaduan masyarakat terhadap notaris, Selasa (24/2/2026). Sidang yang berlangsung di Ruang Rapat Hamid Awaluddin Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan ini menjadi bukti nyata untuk melindungi hak-hak masyarakat atas layanan kenotariatan yang profesional dan bertanggung jawab.
Sidang dipimpin oleh Dr. Ramli, S.H., M.H., selaku Kepala Bidang Pelayanan AHU Kemenkum Sulsel sekaligus Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Makassar. Turut hadir dalam sidang tersebut sejumlah anggota majelis, antara lain Prof. Dr. Anwar Borahima, S.H., M.H., Cita Marlika Parawangsa, S.H., Dr. Nurfaidah Said, S.H., M.H., M.Si., I Gede Widhiyasa, S.H., M.H., Syaiful Gazali, serta Tim Sekretariat MPDN Kota Makassar.
Pada sidang kali ini, terdapat empat perkara pengaduan yang masuk dan disidangkan. Keempat perkara tersebut melibatkan notaris yang berbeda-beda. Para pelapor hadir melalui kuasa hukum masing-masing maupun lembaga bantuan hukum yang mendampingi mereka.
Sidang dibuka dengan mendengarkan pernyataan dari pihak pelapor, kemudian dilanjutkan dengan keterangan dari pihak terlapor. Proses ini berjalan secara tertib dan berimbang, memberikan ruang yang sama bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan fakta dan argumentasi mereka di hadapan majelis. Namun demikian, satu dari empat notaris yang terlapor tidak dapat memenuhi panggilan sidang pada kesempatan tersebut.
Usai seluruh agenda sidang selesai, kegiatan dilanjutkan dengan sesi evaluasi terkait permasalahan notaris di Kota Makassar secara lebih luas. Evaluasi ini menjadi forum penting untuk memetakan berbagai potensi pelanggaran yang kerap muncul, sekaligus merumuskan langkah pembinaan yang lebih efektif ke depan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, Kamis(26/2/2025) menegaskan bahwa pelaksanaan sidang pengaduan ini merupakan cerminan dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel dalam menegakkan standar profesi kenotariatan yang tinggi. "Notaris adalah pejabat umum yang diberi kepercayaan oleh negara. Maka sudah semestinya setiap notaris menjalankan tugasnya dengan penuh integritas, cermat, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat yang dilayaninya," tegas Andi Basmal.
Andi Basmal juga berpesan agar momentum sidang ini menjadi refleksi bagi notaris untuk senantiasa meningkatkan profesionalisme dan kehati-hatian dalam setiap pembuatan akta. "Kami tidak akan segan mengambil langkah tegas terhadap siapapun yang terbukti melanggar kode etik dan ketentuan perundang-undangan. Namun lebih dari itu, kami berharap semua notaris menjadikan kepercayaan masyarakat sebagai landasan utama dalam bekerja," pungkasnya.
