Bantaeng – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus mengoptimalkan upaya pelindungan Kekayaan Intelektual melalui skema merek kolektif dengan melakukan koordinasi bersama Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kabupaten Bantaeng, Rabu (25/2/2025). Kegiatan ini difokuskan pada pemetaan pelaku UMKM di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) agar dapat didorong mendaftarkan merek kolektif sebagai identitas bersama.
Tim Kanwil Kemenkum Sulsel diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Koperasi, H. Amiruddin, serta Kepala Bidang Hukum, Saparuddin. Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa saat ini terdapat 67 KMP di Kabupaten Bantaeng yang berpotensi dikembangkan melalui penguatan branding dan perlindungan hukum usaha.
Tim Kanwil menegaskan urgensi agar setiap KDMP memiliki aktivitas usaha yang jelas dengan dukungan branding melalui merek kolektif. “Merek kolektif ini menjadi identitas bersama. Idealnya, disetiap KDMP memiliki satu merek kolektif sehingga UMKM ada aktivitas usaha yang berjalan di dalamnya,” ujar tim Kanwil.
Namun demikian, sejumlah tantangan turut mengemuka. Kepala Bidang Hukum Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bantaeng, Saparuddin, menyampaikan bahwa terdapat beberapa KDMP dengan produk jual beli yang sama. Ia juga mempertanyakan kemungkinan penggunaan merek kolektif lintas wilayah apabila KDMP memiliki kesamaan jenis produk.
Menanggapi hal tersebut, tim Kanwil Kemenkum Sulsel menjelaskan bahwa merek kolektif memiliki struktur organisasi yang jelas dan dikelola bersama oleh beberapa orang dalam satu kelompok usaha. Skema ini dinilai lebih efisien karena pengelolaan dan pengembangan merek dilakukan secara kolektif.
“Ada beberapa orang yang mengurus satu merek dan bersama-sama membesarkan merek tersebut,” terang tim.
Sebagai langkah awal, Kanwil Kemenkum Sulsel mendorong pendataan UMKM yang tergabung dalam KDMP. Jika telah teridentifikasi aktivitas usaha yang berjalan, pihaknya siap memberikan sosialisasi dan penguatan terkait fungsi dan manfaat merek kolektif. “Silakan mengundang kami, kami siap melakukan penguatan agar UMKM lebih memahami fungsi merek kolektif di KDMP,” tambah tim.
Sekretaris Dinas Koperasi, H. Amiruddin, mengakui perlunya penguatan pemahaman kepada pelaku UMKM. “Masih banyak UMKM yang salah kaprah terkait usahanya. Perlu penguatan agar mereka mengerti fungsi koperasi dan manfaat merek kolektif,” ujarnya. Ia berharap komoditas unggulan Bantaeng dapat memanfaatkan koperasi sebagai wadah aktivitas jual beli masyarakat sehingga transaksi tidak selalu harus langsung ke petani, tetapi melalui kelembagaan koperasi yang lebih tertata.
Diskusi berlangsung intens membahas strategi optimalisasi merek kolektif di KDMP, termasuk pemetaan kelompok usaha yang telah berjalan. Kunjungan ini juga dimanfaatkan oleh tim Kanwil untuk memantau langsung aktivitas usaha di KDMP Kabupaten Bantaeng guna memetakan potensi kelompok usaha yang dapat segera difasilitasi pendaftaran merek kolektifnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menegaskan bahwa manfaat merek kolektif terletak pada efisiensi dan kekuatan identitas bersama. “Merek kolektif lebih efisien karena dapat digunakan secara bersama oleh kelompok usaha di KDMP/KKMP. Ini akan memperkuat branding sekaligus memberikan kepastian hukum bagi produk mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026) menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penerimaan serta keterbukaan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kabupaten Bantaeng dalam mendukung upaya pemetaan ini. Ia berharap pemanfaatan merek kolektif dapat meningkatkan nilai jual produk UMKM sekaligus memberikan identitas yang kuat terhadap produk unggulan daerah. “Dengan merek kolektif, produk UMKM di KDMP akan lebih bernilai dan memiliki identitas yang jelas di pasar,” pungkasnya.

