Makassar – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengakselerasi penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat paling bawah.
Hal ini disampaikan pada rapat yang digelar di Kanwil Sulsel, Kamis (26/2).
Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa Posbankum merupakan garda terdepan dalam memberikan layanan informasi dan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan dan kurang mampu.
“Posbankum harus hadir secara nyata dan responsif di tengah masyarakat. Kita ingin memastikan setiap warga mendapatkan akses layanan hukum yang mudah, cepat, dan tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Berdasarkan data Kanwil Kemenkum Sulsel, total layanan Posbankum pada tahun 2025 tercatat sebanyak 106 layanan. Sementara pada tahun 2026 hingga 25 Februari, jumlah layanan telah mencapai 369 layanan, sehingga total keseluruhan mencapai 475 layanan. Capaian ini menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam pemanfaatan layanan bantuan hukum oleh masyarakat.
Dari sisi keaktifan paralegal Posbankum, beberapa daerah dengan layanan terbanyak antara lain Makassar, Maros, Bulukumba, Luwu Utara, dan Takalar. Hal ini menjadi indikator meningkatnya kesadaran hukum masyarakat sekaligus komitmen pemerintah daerah dalam mendukung keberadaan Posbankum.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, menambahkan bahwa penguatan Posbankum juga difokuskan pada peningkatan kapasitas paralegal serta kualitas layanan konsultasi dan pendampingan hukum.
“Optimalisasi Posbankum tidak hanya soal jumlah layanan, tetapi juga memastikan setiap layanan yang diberikan benar-benar solutif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami terus melakukan pembinaan dan monitoring agar layanan berjalan profesional dan akuntabel,” ujar Heny.
Sebagai bagian dari akselerasi program, Kanwil Kemenkum Sulsel juga merencanakan kunjungan Posbankum Desa/Kelurahan di 50 titik yang tersebar di Makassar, Gowa, dan Maros pada Jumat (27/2/2026). Kegiatan tersebut akan dirangkaikan dengan penyebaran flyer informasi hukum guna memperluas diseminasi layanan kepada masyarakat.
Kakanwil menambahkan bahwa penguatan Posbankum tidak hanya berorientasi pada kuantitas layanan, tetapi juga kualitas pendampingan hukum. Ia mendorong para paralegal untuk terus meningkatkan kompetensi dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
“Dengan akselerasi ini, kami berharap Posbankum benar-benar menjadi solusi nyata bagi masyarakat dalam memperoleh perlindungan dan kepastian hukum,” tutup Andi Basmal.

