Bantaeng – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus melakukan koordinasi intensif dalam rangka inventarisasi potensi Indikasi Geografis (IndiGeo) di Kabupaten Bantaeng. Setelah sebelumnya bertemu Bupati dan Dinas Pertanian, tim Kanwil kembali melanjutkan koordinasi ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantaeng, Rabu (25/2/2026), dan diterima langsung oleh Kepala Bappeda, Indrawan, bersama jajaran di ruang kerjanya.
Staf Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Nurul Setiawan, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk mendorong pendaftaran Bawang Merah Lokana sebagai Indikasi Geografis. Menurutnya, Bappeda memiliki peran strategis sebagai leading sector dalam perencanaan dan penganggaran, termasuk dalam mendorong inovasi daerah. “Koordinasi ini penting agar proses pendaftaran IndiGeo dapat direncanakan secara matang, baik dari sisi teknis maupun anggaran,” ujarnya.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Andi Nurfajri R.A., menambahkan bahwa sebelumnya Kepala Dinas Pertanian telah menyampaikan urgensi mendorong bawang merah menjadi IndiGeo. Ia menegaskan bahwa perlindungan Indikasi Geografis bersifat spesifik per produk. “Perlindungan IndiGeo itu per item, harus jelas dan spesifik produknya apa,” jelasnya.
Ia juga menyinggung pentingnya pendaftaran IndiGeo terhadap peningkatan nilai ekonomis, khususnya pada komoditas Bawang Merah Lokana. “Seperti halnya bawang goreng Palu, mungkin ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi bawang merah Bantaeng untuk didaftarkan IndiGeo-nya,” tambahnya.
Tim Kanwil juga menekankan pentingnya sosialisasi langsung di lapangan sebagai salah satu keuntungan dalam proses pendaftaran IndiGeo. Informasi yang telah dihimpun sebelumnya, termasuk reputasi bawang merah Bantaeng yang sudah dikenal luas, telah dikomunikasikan ke berbagai pihak. Hal ini menjadi dasar kuat bahwa komoditas tersebut memiliki potensi untuk dilindungi secara hukum.
Dari sisi perencanaan, Bappeda Kabupaten Bantaeng menyampaikan bahwa pendaftaran merek, hak cipta, dan jenis kekayaan intelektual lainnya relatif tidak membutuhkan biaya besar. Namun, pendaftaran IndiGeo memerlukan biaya yang lebih signifikan sehingga dibutuhkan pengawalan ketat dalam penganggaran serta perencanaan yang jelas. Bappeda mengaku telah menjalin komunikasi dengan para penggiat bawang, namun masih mencari mitra yang tepat untuk bekerja sama dalam mendorong proses tersebut.
Indrawan menyampaikan bahwa secara teknis pihaknya membutuhkan bahan informasi detail mengenai persyaratan yang harus dipersiapkan dalam mendukung pendaftaran IndiGeo Bawang Merah Lokana. “Supaya ada motivasi teman-teman di daerah. Salah satu tanggung jawab kami adalah mendorong inovasi,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa varietas Lokana telah memiliki izin dari Kementerian Pertanian dan dikenal memiliki ukuran umbi lebih besar karena pengaruh tekstur tanah di wilayah Loka, meskipun bibitnya berasal dari luar daerah.
Diskusi juga mengerucut pada kondisi lapangan yang menjadi tantangan. Bappeda menjelaskan bahwa pola tanam masyarakat bersifat musiman dan dalam satu lahan biasanya ditanami hingga empat komoditas berbeda seperti kentang, wortel, kol, dan bawang merah. Hal ini disebabkan oleh bentang geografis Bantaeng yang relatif kecil dengan variasi dataran tinggi, sedang, dan rendah.
Selain itu, bawang merah tidak dapat ditanam terus-menerus di lahan yang sama karena akan memengaruhi ukuran hasil panen, sehingga harus diselingi komoditas lain. Faktor hama dan fluktuasi harga pasar juga memengaruhi pola tanam petani, terutama saat momen tertentu seperti menjelang Maulid, di mana penanaman bawang meningkat signifikan.
Menanggapi tantangan tersebut, Nurul Setiawan menyampaikan bahwa persoalan teknis akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di pusat untuk mendapatkan solusi terbaik. Menurutnya, tantangan tersebut nantinya dapat dijelaskan pada dokumen deskripsi saat melakukan pengajuan pendaftaran Bawang Merah Lokana.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menegaskan bahwa saat ini fokus utama Menteri Hukum di sektor Kekayaan Intelektual adalah mendorong lahirnya regulasi daerah yang mengatur tentang pelindungan kekayaan intelektual. “Kunjungan tim kami ke daerah adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap komoditas unggul tersebut. Tidak hanya soal pelindungan, tetapi juga memastikan nilai ekonominya ikut meningkat bagi masyarakat,” tegasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, turut menyampaikan apresiasi atas penerimaan dan keterbukaan Bappeda Kabupaten Bantaeng dalam proses koordinasi ini. Ia berharap kolaborasi yang terbangun dapat menghasilkan langkah konkret dan memuaskan. “Kami berharap ada hasil yang nyata sehingga upaya bersama dalam melindungi komoditas unggul Kabupaten Bantaeng dapat segera tercapai,” ujarnya.
Melalui koordinasi intensif ini, Kanwil Kemenkum Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menginventarisasi dan mendorong pendaftaran komoditas unggulan agar memiliki label Indikasi Geografis. Upaya ini diharapkan mampu membawa produk khas daerah bersaing secara lebih luas dengan pelindungan hukum yang kuat serta nilai tambah ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.

