Makassar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menerima audiensi dari perwakilan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat Sulawesi Selatan, Senin (6/4/2026). Bertempat di ruangan lantai 3 Kanwil Kemenkum Sulsel, pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot, Kepala Bidang Pelayanan AHU Ramli, serta pelaksana bidang terkait. Audiensi ini menjadi forum koordinasi dan konsultasi antara Kanwil Kemenkum Sulsel dengan partai politik baru dalam memahami proses penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Dalam audiensi tersebut, perwakilan DPW Partai Gerakan Rakyat Sulawesi Selatan menyampaikan maksud kedatangan mereka, yakni memohon informasi dan koordinasi terkait prosedur pengajuan SKT Partai Politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah proaktif yang ditempuh Partai Gerakan Rakyat dengan mendatangi langsung Kanwil Kemenkum Sulsel ini mencerminkan keseriusan dan itikad baik partai dalam menempuh jalur resmi yang telah ditetapkan negara.
Merespons permohonan informasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan penjelasan yang komprehensif dan transparan mengenai seluruh tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pengajuan SKT. Ditegaskan secara jelas bahwa seluruh berkas permohonan harus lengkap, akurat, dan memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum dapat diproses lebih lanjut. Tidak ada ruang untuk kompromi dalam hal kelengkapan dokumen, setiap persyaratan adalah bagian dari mekanisme seleksi yang dirancang untuk memastikan hanya partai politik yang benar-benar siap dan memenuhi syarat yang dapat melangkah ke tahap berikutnya.
Di antara persyaratan yang mendapat penekanan khusus adalah kewajiban pemenuhan kepengurusan yang tersebar secara proporsional, mencakup seluruh provinsi, paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota, dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan. Selain itu, partai politik juga wajib memastikan adanya keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam struktur kepengurusan, sebuah ketentuan afirmasi yang mencerminkan komitmen negara terhadap kesetaraan gender dalam kehidupan politik bangsa.
Kedua belah pihak saling bertukar informasi secara terbuka, menjadikan pertemuan ini sebagai ruang edukasi yang sangat bermanfaat bagi Partai Gerakan Rakyat dalam memahami seluk-beluk proses penerbitan SKT. Demson Marihot menegaskan kesiapannya untuk terus membuka pintu bagi setiap partai politik yang ingin berkonsultasi dan berkoordinasi demi memastikan proses administrasi berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyambut positif kehadiran Partai Gerakan Rakyat yang memilih jalur konsultasi resmi sebelum mengajukan permohonan SKT. "Inilah yang kami harapkan dari setiap partai politik baru, datang, berkonsultasi, memahami prosedurnya dengan baik, dan kemudian mengajukan permohonan dengan dokumen yang benar-benar lengkap dan sesuai ketentuan. Kanwil Kemenkum Sulsel adalah mitra yang akan selalu terbuka untuk memberikan informasi dan bimbingan, namun pada saat yang sama kami tidak akan melonggarkan satu syarat pun yang telah ditetapkan undang-undang," tegas Andi Basmal.
Andi Basmal juga menekankan bahwa prosedur penerbitan SKT yang ketat dan terstandar adalah bentuk perlindungan negara terhadap kualitas demokrasi Indonesia, bukan sekadar birokrasi yang mempersulit. "Setiap persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses SKT memiliki makna dan tujuan yang jelas, memastikan bahwa partai politik yang terdaftar benar-benar memiliki akar kepengurusan yang nyata di masyarakat, memiliki representasi yang merata di seluruh wilayah, dan memberikan ruang yang setara bagi perempuan dalam kepemimpinan partai. Ini adalah standar minimum yang tidak bisa ditawar karena menyangkut kualitas demokrasi kita bersama," ungkapnya.
Lebih lanjut, Andi Basmal mendorong seluruh partai politik baru yang sedang dalam proses pengajuan SKT untuk tidak ragu berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum Sulsel.

