Makassar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah Notaris Pengganti di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (6/4).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, dalam sambutannya menegaskan bahwa notaris pengganti memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya saat notaris definitif berhalangan menjalankan tugasnya.
Ia menjelaskan bahwa notaris pengganti merupakan pejabat yang diangkat sementara untuk menggantikan notaris yang sakit, cuti, atau berhalangan, dengan kewenangan dan tanggung jawab yang sama, baik secara administratif, perdata, maupun pidana.
“Untuk itu, penting bagi notaris pengganti untuk senantiasa berpegang teguh pada kode etik jabatan dan norma hukum yang berlaku, guna menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Demson.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa profesi notaris menuntut kecermatan, ketelitian, serta kehati-hatian tinggi, mengingat tugasnya berkaitan erat dengan pembuatan akta otentik dan pengurusan berbagai dokumen hukum penting.
Menurutnya, integritas dan profesionalisme menjadi kunci utama dalam menjalankan jabatan tersebut, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi dari potensi penyimpangan.
Kepada notaris pengganti yang baru dilantik, Demson berpesan agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab moral serta menjunjung tinggi prinsip kejujuran, kemandirian, dan tidak berpihak.
“Setiap tindakan yang diambil memiliki dampak langsung terhadap kepentingan publik, sehingga harus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya membangun komunikasi yang baik dengan sesama notaris serta memahami bahwa pelaksanaan tugas akan diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris guna memastikan tidak terjadi pelanggaran kode etik.
Mengakhiri sambutannya, Demson Marihot menyampaikan ucapan selamat kepada para notaris pengganti yang telah dilantik dan diambil sumpahnya, seraya berharap mereka dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.
“Selamat menjalankan tugas, semoga senantiasa diberikan bimbingan dan kekuatan dalam mengemban amanah ini,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam keterangannya secara terpisah menegaskan bahwa kehadiran notaris pengganti memiliki peran strategis dalam menjamin keberlanjutan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Ia menekankan bahwa profesionalisme dan integritas harus menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas, mengingat peran notaris sangat erat kaitannya dengan kepastian hukum.
“Notaris, termasuk notaris pengganti, harus mampu menjaga kepercayaan publik dengan bekerja secara profesional, berintegritas, dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi,” ujar Andi Basmal.
Ia berharap para notaris pengganti yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas layanan hukum di Sulawesi Selatan.
