Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Cegah Gratifikasi di Hari Raya, Kakanwil Minta Jajaran Pedomani SE Inspektorat Jenderal

Cegah Gratifikasi di Hari Raya, Kakanwil Minta Jajaran Pedomani SE Inspektorat Jenderal

Makassar – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menegaskan kepada seluruh jajaran agar mengindahkan Surat Edaran Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan hari raya.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas serta mencegah praktik korupsi di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel, khususnya menjelang momentum hari raya yang kerap berpotensi menimbulkan praktik gratifikasi.

Andi Basmal menekankan bahwa seluruh pejabat dan pegawai wajib menjadi teladan dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas serta kewajiban sebagai aparatur negara. Selain itu, jajaran juga dilarang meminta dana atau hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain kepada masyarakat, perusahaan, maupun pihak lain.

“Seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel harus memedomani Surat Edaran Inspektorat Jenderal ini dengan penuh tanggung jawab. Jangan sampai ada praktik meminta atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, terlebih menjelang hari raya. Integritas harus menjadi komitmen bersama,” tegas Andi Basmal, Sabtu, (7/3/2026).

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi serta mengimbau setiap pegawai untuk melaporkan apabila menerima atau menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa apabila terdapat penerimaan gratifikasi berupa bingkisan yang tidak mudah rusak atau bentuk lainnya, maka wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pusat di Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum.

Sementara untuk bingkisan berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, disertai laporan dan dokumentasi penyerahan.

Andi Basmal juga menegaskan pentingnya transparansi dan pengawasan publik dalam upaya pencegahan korupsi. Oleh karena itu, masyarakat maupun pemangku kepentingan diberikan ruang untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan adanya indikasi gratifikasi.

“Sebagai bentuk transparansi, masyarakat juga dapat melaporkan apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pejabat maupun pegawai melalui Unit Pengendalian Gratifikasi Pusat. Kanal pengaduan telah dibuka melalui WhatsApp di nomor 0811-1377-803,” jelasnya.

Ia berharap dengan adanya penguatan pengawasan serta kepatuhan terhadap surat edaran tersebut, seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel dapat terus menjaga integritas dan memberikan pelayanan publik yang bersih, profesional, serta bebas dari praktik korupsi.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com