Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Mediasi Berbuah Damai, Pelanggaran Merek "Haes" di Gowa Tuntas

 Mediasi Berbuah Damai Pelanggaran Merek Haes di Gowa Tuntas1

MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali menunjukkan perannya sebagai fasilitator penyelesaian sengketa kekayaan intelektual. Kali ini, Kanwil Sulsel berhasil memediasi sengketa pelanggaran merek "Haes" yang melibatkan dua pihak dari Kabupaten Gowa.

Mediasi yang digelar di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Yankum) Kanwil Kemenkum Sulsel mempertemukan Sittiati Dg. Kanang, pemilik merek terdaftar "Haes", dengan Arase yang dilaporkan telah menggunakan merek tersebut tanpa izin.

"Mediasi berjalan lancar dan berbuah kesepakatan damai," ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, yang memimpin jalannya mediasi.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak mencapai kata sepakat dengan pihak terlapor bersedia memberikan ganti rugi kepada pemilik merek. Tidak hanya itu, pihak terlapor juga menunjukkan itikad baik dengan bersedia memusnahkan barang dagangan yang diduga merupakan produk palsu.

"Yang membanggakan, kedua pihak sepakat untuk tetap menjalin hubungan bisnis secara profesional ke depannya dengan ketentuan yang telah disepakati bersama," tambah Demson.

Merek "Haes" sendiri bukan merek baru di pasaran. Merek ini telah terdaftar sejak tahun 2013 dengan Nomor IDM001174615 dan telah diperpanjang pada tahun 2023. Dengan status terdaftar tersebut, pemiliknya memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dan dilindungi oleh hukum.

KaKanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangan terpisah menyampaikan bahwa mediasi merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.

Mediasi Berbuah Damai Pelanggaran Merek Haes di Gowa Tuntas2

Mediasi Berbuah Damai Pelanggaran Merek Haes di Gowa Tuntas

"Mediasi memungkinkan para pihak mencapai kesepakatan damai tanpa harus melalui jalur pengadilan yang umumnya memakan waktu lebih lama dan biaya lebih besar," jelas Andi Basmal.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus berkomitmen memfasilitasi penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui jalur mediasi sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual di Sulawesi Selatan.

"Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual orang lain dan memahami konsekuensi hukum dari pelanggaran tersebut," pungkasnya.

Dengan terselesaikannya sengketa ini secara damai, kedua belah pihak telah menyepakati bahwa permasalahan dianggap selesai dan tidak akan ada lagi tuntutan di kemudian hari.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com