Makassar — Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga integritas serta menghindari praktik gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas. Arahan tersebut disampaikan saat memimpin apel yang digelar di Lobi Kanwil Kemenkum Sulsel, Makassar.
Dalam arahannya, Kakanwil menegaskan bahwa aparatur sipil negara harus memahami dan menerapkan prinsip integritas dalam setiap pelayanan maupun pengambilan keputusan. Ia menekankan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, seperti uang, barang, diskon, komisi, fasilitas perjalanan, hingga berbagai bentuk fasilitas lainnya yang diterima oleh pegawai atau penyelenggara negara, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila berkaitan dengan jabatan atau kewenangan yang dimiliki.
Andi Basmal juga mengingatkan bahwa praktik gratifikasi seringkali menjadi pintu masuk terjadinya benturan kepentingan yang dapat mempengaruhi objektivitas pegawai dalam menjalankan tugas. Benturan kepentingan sendiri dapat terjadi ketika seseorang memanfaatkan jabatan atau kewenangannya untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun kelompok tertentu sehingga berpotensi mengganggu profesionalitas dalam pengambilan keputusan.
“Integritas adalah fondasi utama dalam membangun birokrasi yang bersih. Oleh karena itu, saya meminta seluruh jajaran untuk berani menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan serta menghindari situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan,” tegas Andi Basmal.
Ia menambahkan bahwa upaya pencegahan gratifikasi dan benturan kepentingan merupakan bagian penting dalam penguatan reformasi birokrasi serta pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Sulsel, Meydi Zulqadri, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendorong peningkatan pemahaman pegawai terkait pengendalian gratifikasi dan pencegahan benturan kepentingan melalui sosialisasi serta penguatan sistem pengawasan internal.
“Kami akan memastikan seluruh pegawai memahami mekanisme pengendalian gratifikasi serta pentingnya menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Dengan komitmen bersama, kami optimistis budaya kerja yang bersih, transparan, dan profesional dapat terus terjaga di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel,” ujar Meydi.
