Makassar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Jeneponto tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Daerah. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Jeneponto sebagai pemrakarsa.
Dalam rapat tersebut, perwakilan Pemerintah Kabupaten Jeneponto yang terdiri dari Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Plt. Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas, Penggerak Swadaya Masyarakat dari Dinas PMD, serta JFT Teknik Tata Bangunan dan Perumahan menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan pengaturan yang lebih jelas terkait penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Disebutkan bahwa di Kabupaten Jeneponto saat ini terdapat sekitar 52 pengembang, namun hingga saat ini belum terdapat penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum kepada pemerintah daerah. Oleh karena itu, regulasi ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum agar aset tersebut dapat diserahkan dan selanjutnya ditetapkan sebagai aset daerah.
Jabatan Fungsional Tertentu Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Baharuddin, yang memimpin jalannya harmonisasi, menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap draf Ranperda yang dibahas. Rekomendasi tersebut meliputi perbaikan beberapa ketentuan pasal, penyempurnaan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, serta penyesuaian substansi agar selaras dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Melalui pembahasan bersama antara tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel dan perwakilan pemerintah daerah, rapat harmonisasi menyimpulkan bahwa draf Ranperda tersebut perlu dikaji kembali oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Hal ini dilakukan agar substansi serta materi muatan dalam rancangan peraturan tersebut dapat lebih komprehensif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan daerah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Menurutnya, proses harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang sejajar.
“Harmonisasi merupakan bagian penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas. Kami terus membuka ruang bagi pemerintah daerah yang mengajukan permohonan harmonisasi, dan kami memastikan jajaran perancang di Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan pelayanan prima dalam setiap tahapan proses tersebut,” ujar Heny.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam pernyataannya secara terpisah pada Minggu (15/3/2026), menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel terus berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam pembentukan regulasi yang berkualitas.
“Kami mendorong agar setiap rancangan peraturan daerah disusun secara komprehensif melalui proses harmonisasi yang baik sehingga regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, selaras dengan kebijakan nasional, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan di daerah,” ujar Andi Basmal.
