Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perda Ekonomi Kreatif Wajo Diharapkan Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual UMKM

Perda Ekonomi Kreatif Wajo Diharapkan Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual UMKM

Wajo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong agar implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Wajo dapat berjalan optimal, khususnya dalam memberikan perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris, dalam kunjungannya di DPRD Kabupaten Wajo saat membahas implementasi perda tersebut bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, Kamis (12/3).

Dalam kunjungan tersebut, Andi Haris turut didampingi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Zulhastanto pelaksana pada Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan, Nurul Setiawan.

Menurut Andi Haris, dalam perda tersebut telah terdapat pengaturan terkait kekayaan intelektual yang dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap produk dan karya masyarakat. Ia juga mendorong agar pengaturan tersebut dapat diimplementasikan secara lebih maksimal melalui dukungan kebijakan teknis di tingkat daerah.

“Perda ini menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual, khususnya bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif di daerah,” ujarnya.

Andi Haris menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulsel selama ini juga telah melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM, termasuk melalui kerja sama dengan Dinas Perindustrian. Antusiasme pelaku usaha dalam mendaftarkan kekayaan intelektual dinilai cukup tinggi.

Untuk memperkuat implementasi perda tersebut, pihaknya juga merekomendasikan agar pemerintah daerah menyusun peraturan teknis berupa peraturan bupati yang mengatur secara lebih rinci mengenai pelaksanaan perlindungan kekayaan intelektual.

“Kami merekomendasikan agar perda ini ditindaklanjuti dengan peraturan teknis sehingga implementasinya dapat berjalan lebih optimal di lapangan,” jelasnya.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulsel juga siap memberikan pendampingan dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat maupun pelaku usaha di daerah. Pihaknya juga mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di berbagai instansi, termasuk di perguruan tinggi, guna memperluas layanan pendampingan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Sementara itu, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Teguh Firmanto, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Wajo yang telah menginisiasi regulasi terkait pengembangan ekonomi kreatif.

“Perda ini dapat meningkatkan eksistensi daerah melalui perlindungan terhadap karya dan produk lokal. Kami mengapresiasi Pemda Wajo yang telah menginisiasi regulasi ini sehingga dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah lainnya,” ungkap Teguh.

Kepala Bagian Legislasi dan Persidangan DPRD Kabupaten Wajo, Bayu Utomo Putra, menjelaskan bahwa sejak tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Wajo telah menetapkan Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang di dalamnya juga memuat kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM.

Namun demikian, ia mengakui bahwa implementasi perda tersebut masih perlu dioptimalkan. Saat ini pengembangan sektor ekonomi kreatif di Kabupaten Wajo masih terus dilakukan secara bertahap.

“Pemberian kekayaan intelektual dapat menjadi motivasi bagi pelaku usaha untuk berkembang. Pada prinsipnya, kami berharap ada kemudahan dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual bagi para pelaku UMKM,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari pengembangan ekonomi kreatif di daerah.

Menurutnya, kekayaan intelektual memiliki peran penting dalam meningkatkan nilai tambah produk lokal sekaligus memperkuat daya saing pelaku usaha di tingkat nasional maupun global.

“Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sulsel, kami berharap perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM dapat semakin meningkat sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah,” ujar Andi Basmal.

WhatsApp Image 2026 03 12 at 16.14.48 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com