Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Sulsel Perkuat Peran dalam Verifikasi Partai Politik

Kemenkum Sulsel Perkuat Peran dalam Verifikasi Partai Politik

Makassar - Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti Rapat Koordinasi Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terhadap Permohonan Pendirian Badan Hukum Partai Politik Baru secara daring. Rapat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan dihadiri oleh perwakilan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia ini menjadi forum penting dalam menyamakan persepsi dan mempertegas peran strategis Kantor Wilayah dalam proses legalisasi partai politik baru di tingkat daerah.

Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa Kantor Wilayah memegang peran kunci sebagai gerbang pertama dalam proses penerimaan dan verifikasi permohonan SKT dari pengurus partai politik tingkat provinsi. Berkas permohonan hanya akan diterima apabila seluruh dokumen dari tiga tingkatan kepengurusan, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan telah lengkap dan terpenuhi. Tidak ada toleransi untuk ketidaklengkapan dokumen, demi menjaga kualitas dan keseriusan setiap partai politik yang mengajukan permohonan.

Salah satu aspek verifikasi yang mendapat penekanan khusus adalah persyaratan pendirian partai politik. Tim verifikator Kantor Wilayah wajib memastikan bahwa setiap partai politik didirikan oleh minimal 30 orang Warga Negara Indonesia yang berusia 21 tahun atau sudah menikah di provinsi bersangkutan. Selain itu, verifikasi juga harus memperhatikan secara seksama adanya keterwakilan perempuan paling rendah 30 persen dalam struktur kepengurusan, sebuah ketentuan afirmasi penting yang mencerminkan komitmen negara terhadap kesetaraan gender dalam kehidupan politik.

Dari sisi sebaran kepengurusan, partai politik baru yang mengajukan permohonan diwajibkan memiliki kepengurusan yang tersebar secara proporsional. Kepengurusan harus hadir di setiap provinsi, mencakup paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut, dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Persyaratan sebaran ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa partai politik yang lahir benar-benar memiliki akar dan representasi yang nyata di tengah masyarakat.

Apabila hasil verifikasi menunjukkan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan sesuai ketentuan, Kepala Kantor Wilayah diwajibkan menerbitkan SKT dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja, sekaligus mengembalikan dokumen persyaratan kepada pemohon. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaklengkapan, dokumen dikembalikan secara tertulis disertai penjelasan yang jelas. Salinan SKT yang telah diterbitkan beserta lembar verifikasi selanjutnya wajib disampaikan kepada Ditjen AHU sebagai laporan dan arsip nasional.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, Kamis(12/3/2025), menegaskan bahwa proses verifikasi dan penerbitan SKT partai politik bukan pekerjaan yang boleh dilakukan setengah-setengah. "Partai politik adalah pilar demokrasi. Ketika kita memverifikasi persyaratan pendiriannya dengan cermat dan teliti, kita sedang menjaga kualitas demokrasi itu sendiri. Kanwil Kemenkum Sulsel berkomitmen untuk menjalankan setiap tahapan verifikasi ini dengan penuh integritas, profesionalisme, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Andi Basmal.

Andi Basmal juga memberikan perhatian khusus terhadap ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam kepengurusan partai politik. "Ketentuan afirmasi keterwakilan perempuan ini bukan sekadar angka di atas kertas. Ini adalah cerminan dari tekad kita bersama untuk memastikan perempuan memiliki ruang yang nyata dalam kehidupan politik bangsa. Tim verifikator kita akan memastikan ketentuan ini benar-benar dipenuhi, bukan hanya secara formal tetapi secara substansial," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Divisi pelayanan hukum, Demson Marihot mendorong seluruh jajaran Bidang AHU Kanwil Kemenkum Sulsel untuk menjadikan rapat koordinasi ini sebagai bekal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada setiap partai politik yang mengajukan permohonan SKT di Sulawesi Selatan. "Kita adalah representasi negara dalam proses ini. Layani setiap pemohon dengan ramah, proses setiap berkas dengan teliti, dan selesaikan setiap tahapan tepat waktu. Karena kepastian hukum dalam proses pendirian partai politik adalah bagian dari kepastian demokrasi yang kita jaga bersama," ujar Demson.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com