Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Wajo tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan, Selasa (10/3/2026).
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Wajo selaku pemrakarsa menyampaikan bahwa penyusunan dokumen peta jalan pembangunan kependudukan dilakukan sebagai upaya memperkuat regulasi yang menjadi arah pembangunan kependudukan daerah untuk lima tahun ke depan.
Penyusunan dokumen tersebut juga merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN yang mendorong pemerintah daerah untuk memiliki dokumen peta jalan pembangunan kependudukan yang terarah dan terintegrasi.
Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan mengenai penyusunan peta jalan pembangunan kependudukan, pemerintah daerah disarankan untuk menyusun dokumen tersebut dan menetapkannya melalui Peraturan Bupati agar memiliki kekuatan hukum sebagai pedoman dalam pelaksanaan kebijakan kependudukan di daerah.
Tim harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel yang dipimpin oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Baharuddin, menyampaikan sejumlah rekomendasi penyempurnaan terhadap beberapa pasal dalam rancangan peraturan bupati tersebut, termasuk penyesuaian norma agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat, Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kabupaten Wajo Tahun 2025–2029 secara substansi dinilai tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar.
Dengan demikian, rancangan peraturan tersebut dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah guna memastikan keselarasan regulasi serta kualitas substansi peraturan yang dihasilkan.
“Harmonisasi bertujuan memastikan bahwa setiap rancangan peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, memiliki kejelasan norma, serta dapat diimplementasikan secara efektif untuk mendukung pembangunan di daerah,” ujar Heny.
Ia berharap Ranperbup ini nantinya dapat menjadi landasan strategis dalam pengendalian dan pembangunan kependudukan di Kabupaten Wajo secara terarah dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah pada Kamis (12/3/2026), menyampaikan dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dalam memperkuat regulasi pembangunan kependudukan.
“Peta jalan pembangunan kependudukan merupakan instrumen penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Dengan adanya regulasi yang kuat dan terharmonisasi, kebijakan pembangunan kependudukan dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan,” ujar Andi Basmal.
Rapat harmonisasi tersebut diikuti oleh sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan dari Kabupaten Wajo, di antaranya Pimpinan DPRD Kabupaten Wajo, Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Wajo, Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Wajo, Kepala Bapperida Kabupaten Wajo, tim penyusun ranperda, serta JF Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
