Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar Sosialisasi Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris di wilayah Sulsel, Kamis (12/3/2026). Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat peran notaris dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPO).
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam sambutannya menegaskan bahwa penerapan PMPJ atau Know Your Customer (KYC) merupakan kewajiban hukum bagi pihak pelapor, termasuk profesi notaris, untuk memahami profil, karakteristik, serta pola transaksi pengguna jasa. Prinsip ini dilaksanakan melalui tiga tahapan utama yakni identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi.
Menurutnya, penerapan PMPJ oleh notaris merupakan salah satu langkah awal yang penting dalam mencegah potensi terjadinya tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme melalui layanan jasa hukum.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban penerapan PMPJ telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 dan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 yang secara khusus mengatur penerapan PMPJ bagi notaris.
“PMPJ tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga berperan penting dalam menjaga integritas sistem keuangan Indonesia serta memperkuat kepercayaan investor terhadap sistem hukum dan keuangan nasional,” ujar Kakanwil dihadapan para Notaris baru yang digelar di Aula Pancasila.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa evaluasi pelaksanaan PMPJ selama ini menunjukkan bahwa implementasinya masih perlu ditingkatkan. Melalui mekanisme audit kepatuhan, pengisian kuesioner mandiri, serta pelaporan transaksi mencurigakan melalui aplikasi goAML, masih ditemukan notaris yang belum menerapkan ketentuan PMPJ secara optimal, seperti belum tersedianya SOP, belum melakukan pengisian formulir Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD), serta belum adanya penugasan staf khusus yang menangani PMPJ.
Oleh karena itu, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan para notaris dapat meningkatkan pemahaman serta kepatuhan terhadap penerapan PMPJ. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, penerapan prinsip ini juga memberikan perlindungan hukum bagi notaris agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang melakukan tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme.
Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Sulsel, Ramli, selaku moderator menyampaikan bahwa kegiatan ini juga menjadi momentum bagi Kanwil Kemenkum Sulsel untuk memberikan pemahaman komprehensif terkait kewajiban pelaporan PMPJ bagi notaris, khususnya notaris yang baru akan dilantik sehingga pemahaman terkait PMPJ menjadi hal penting sebelum mereka mulai menjalankan tugas profesinya.
“Jadi kita yakini selanjutnya setelah para notaris baru tersebut dilantik dan telah memperoleh pengetahuan terkait PMPJ, selanjutnya kami hanya perlu melakukan pengawasan. Jadi tidak ada lagi pendampingan,” ujar Ramli.
Ramli juga mengharapkan agar para notaris yang akan dilantik dapat patuh dalam pengisian formulir Enhanced Due Diligence (EDD) kepada setiap pengguna jasa serta melakukan penilaian secara mandiri terhadap potensi risiko transaksi.
“Hal ini penting untuk melihat keseriusan notaris dalam mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir secara virtual Kepala Subdirektorat Profesi Keperdataan Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dora Hanura, yang memberikan edukasi dan diseminasi terkait penerapan PMPJ bagi notaris.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulsel berharap para notaris, khususnya notaris baru, dapat memahami dan menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa secara optimal sebagai langkah awal dalam mencegah praktik TPPU dan TPPO serta menjaga integritas layanan hukum di Sulsel.

