Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan pelantikan Notaris Pengganti Kabupaten Gowa yang berlangsung di Aula Pancasila Kanwil Kemenkum Sulsel, Kamis (12/3/2026).
Pelantikan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel yang dalam sambutannya mengingatkan notaris pengganti yang baru dilantik agar menjalankan tugas dan kewenangannya dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan jabatan.
Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan penting dalam pembuatan akta autentik yang memiliki kekuatan hukum yang kuat. “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik. Kewenangan ini membawa konsekuensi besar, sehingga harus dijalankan dengan profesional dan menjunjung tinggi kode etik,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pelantikan notaris pengganti tersebut dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa notaris pengganti ditunjuk untuk melaksanakan tugas jabatan ketika notaris definitif berhalangan sementara, menjalani cuti, atau sakit dalam kurun waktu tertentu.
Lebih lanjut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan jabatan guna memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Hal tersebut, menurutnya, sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, yang dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya pelaksanaan jabatan notaris secara profesional dan bertanggung jawab. “Minimnya penyimpangan dan pengaduan masyarakat merupakan indikator bahwa jabatan tersebut dilaksanakan secara bersih dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya membangun komunikasi yang baik dengan sesama notaris serta memahami mekanisme pengawasan yang berlaku dalam pelaksanaan jabatan. “Jalin komunikasi yang baik dengan sesama notaris. Ingat bahwa pelaksanaan tugas Saudara akan diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris dari tingkat daerah hingga pusat, serta Majelis Kehormatan Notaris,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah menyampaikan harapannya agar notaris pengganti yang baru dilantik dapat menjalankan amanah jabatan dengan penuh integritas.
“Notaris memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap notaris, termasuk notaris pengganti, harus menjalankan tugasnya secara profesional, berintegritas, dan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Andi Basmal.
Ia juga berharap kehadiran notaris pengganti dapat memastikan pelayanan kenotariatan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik meskipun notaris definitif sedang berhalangan sementara.

