Makassar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menerima kunjungan rombongan DPRD Kabupaten Bone dalam rangka konsultasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel pada Kamis (12/3/2026) dan membahas tiga usulan Ranperda yang akan dimasukkan dalam agenda legislasi daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menerima langsung rombongan DPRD Kabupaten Bone dan menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan dalam proses pembentukan peraturan daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia menegaskan bahwa proses konsultasi dan harmonisasi merupakan langkah penting untuk memastikan kualitas produk hukum daerah serta memberikan kepastian hukum dalam implementasinya.
Adapun tiga Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Bone yang dikonsultasikan yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Kurikulum Muatan Lokal.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bone, Andi Purnama Sari Amier, menyampaikan bahwa pengusulan ketiga Ranperda tersebut telah melalui kesepakatan bersama dengan pemerintah daerah. Menurutnya, inisiatif tersebut dinilai penting untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama dalam menghadapi tuntutan efisiensi dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menjelaskan bahwa ke depan konsultasi terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dapat dilakukan sebelum tahap penetapan. Pada forum tersebut, pihaknya juga menegaskan kembali hasil konsultasi dengan mengulas satu per satu Ranperda inisiatif yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Bone.
“Pada prinsipnya kami mendukung inisiatif tersebut. Namun apabila ditemukan adanya ketidakselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka hal tersebut tetap akan kami sampaikan dalam bentuk rekomendasi,” jelas Heny.
Tim harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel yang diwakili oleh Irma Wahyuni menambahkan bahwa setiap produk hukum daerah harus dipastikan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia menilai bahwa inisiasi Ranperda terkait SPBE sudah dapat mulai disusun mengingat dasar hukumnya telah tersedia melalui Peraturan Presiden yang terbit sejak tahun 2018.
Namun demikian, terhadap usulan Ranperda mengenai penyelenggaraan kurikulum muatan lokal, tim harmonisasi memberikan catatan bahwa pengaturannya tidak perlu dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah. Hal tersebut karena materi yang diatur bersifat teknis sehingga lebih tepat diatur melalui Peraturan Kepala Daerah.
Berdasarkan tanggapan dan masukan dari seluruh peserta rapat konsultasi, disimpulkan bahwa ketiga Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Bone tersebut diterima dan dapat dilanjutkan dengan melakukan penyesuaian terhadap naskah rancangan sesuai dengan hasil pembahasan dalam forum konsultasi.

