Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar rapat rekonsiliasi data anggaran bantuan hukum bersama pemerintah kabupaten/kota di Sulsel secara virtual, Rabu (11/3/2026). Kegiatan yang berlangsung dari Ruang Kerja Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) ini bertujuan memperkuat keselarasan data serta memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran bantuan hukum antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Rapat ini merupakan pertemuan perdana yang secara khusus membahas mekanisme rekonsiliasi data layanan dan pembayaran bantuan hukum antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Sulsel. Melalui rekonsiliasi ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi dalam pengelolaan anggaran bantuan hukum, sekaligus memperkuat akuntabilitas keuangan negara melalui penyelarasan data yang presisi dan terstruktur.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, dalam arahannya menegaskan bahwa rekonsiliasi data menjadi langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran bantuan hukum.
“Melalui rekonsiliasi ini, kita ingin memastikan kesesuaian data antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga pengelolaan anggaran bantuan hukum dapat berjalan transparan, akuntabel, serta terhindar dari potensi permasalahan di kemudian hari,” ujar Heny.
Ia menjelaskan bahwa proses rekonsiliasi juga bertujuan sebagai upaya mitigasi terhadap kemungkinan terjadinya duplikasi pembayaran bantuan hukum kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sama dari dua sumber anggaran, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam rapat tersebut, disepakati empat langkah utama antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan pemerintah daerah guna memastikan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran bantuan hukum, yaitu penyampaian alokasi anggaran, pengiriman laporan, pengecekan potensi duplikasi pembayaran, serta identifikasi Organisasi Bantuan Hukum yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Sebelumnya, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sulsel, Nasruddin, menjelaskan bahwa rapat rekonsiliasi ini bertujuan menyatukan persepsi antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan pemerintah daerah yang telah memiliki Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum (Perda Bankum).
“Rapat ini mengundang pemerintah daerah yang telah memiliki Perda Bantuan Hukum agar terdapat kesamaan persepsi dalam pengelolaan anggaran bantuan hukum yang bersumber dari APBN maupun APBD. Hasil rekonsiliasi ini juga dapat menjadi bahan dalam pemeriksaan oleh inspektorat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nasruddin berharap agar pemerintah daerah dapat menyampaikan alokasi anggaran bantuan hukum pada awal tahun berjalan kepada Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Kanwil Kemenkum Sulsel. Penyampaian tersebut diharapkan memuat alokasi anggaran bantuan hukum, salinan nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah daerah dan OBH, serta data administrator dan pengawas bantuan hukum.
Selain itu, dalam rapat turut dibahas sejumlah aspek teknis terkait pengelolaan anggaran bantuan hukum, seperti laporan rencana pencairan anggaran secara berkala, proses verifikasi, hingga identifikasi OBH yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel bersama pemerintah daerah di Sulsel dalam pengelolaan anggaran bantuan hukum juga semakin menguat dengan disampaikannya sejumlah data anggaran yang telah disiapkan oleh masing-masing pemerintah daerah dalam forum tersebut.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah pada Kamis (12/3/2026), menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya rapat rekonsiliasi tersebut.
“Kami mengapresiasi terselenggaranya rapat rekonsiliasi ini sebagai langkah strategis untuk memastikan pengelolaan anggaran bantuan hukum yang mengedepankan prinsip akuntabilitas. Sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat penting agar layanan bantuan hukum bagi masyarakat dapat terlaksana secara optimal,” ujar Andi Basmal.
Ia menambahkan bahwa penguatan koordinasi dan keselarasan data antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam program bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

