Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Sulsel Sampaikan Rekomendasi Perubahan Terhadap Perda Pengelolaan Lahan

Kanwil Kemenkum Sulsel Sampaikan Rekomendasi Perubahan Terhadap Perda Pengelolaan Lahan

Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menyampaikan hasil analisis dan evaluasi terhadap sejumlah Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan lahan dalam rapat bersama pemerintah daerah yang digelar di Ruang Rapat Andi Mattalatta, Senin (9/3/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara luring di Kanwil Kemenkum Sulsel serta diikuti secara daring oleh pemerintah daerah terkait.

Rapat ini membahas tindak lanjut atas rekomendasi hasil Analisis dan Evaluasi (AE) Produk Hukum Daerah Tahun 2025 terhadap Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang sebelumnya telah disampaikan oleh Kanwil Kemenkum Sulsel kepada pemerintah daerah pada 2 Desember 2025.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyampaian hasil analisis dan evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan regulasi daerah tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta efektif dalam implementasinya di daerah.

“Kanwil Kemenkum Sulsel telah mengirimkan surat rekomendasi hasil Analisis dan Evaluasi Perda LP2B kepada masing-masing pemerintah daerah sejak 2 Desember 2025. Melalui rapat ini, kami ingin mengetahui perkembangan tindak lanjut yang telah dilakukan oleh daerah,” ujar Heny.

Ia memaparkan bahwa sejumlah pemerintah daerah telah menunjukkan langkah awal dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Pemerintah Kabupaten Gowa telah memasukkan rencana perubahan Perda ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sidrap, Pangkep, Wajo, dan Bulukumba berencana mengusulkan perubahan Perda tersebut dalam Propemperda Tahun 2027. Adapun Pemerintah Provinsi Sulsel hingga saat ini belum memberikan balasan resmi terhadap surat rekomendasi yang telah disampaikan.

Dalam kesempatan tersebut, Analis Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sulsel, Dedy Ardianto, memaparkan secara rinci rekomendasi hasil analisis dan evaluasi terhadap enam Perda LP2B yang menjadi objek kajian, yakni Perda Provinsi Sulsel, Kabupaten Gowa, Kabupaten Sidrap, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Pangkep, dan Kabupaten Wajo.

Ia menjelaskan bahwa seluruh Perda tersebut mendapatkan rekomendasi regulatif untuk dilakukan perubahan. Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulsel juga memberikan sejumlah rekomendasi non-regulatif, antara lain penguatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan sosialisasi kepada masyarakat khususnya petani, identifikasi lahan potensial sebagai cadangan saat terjadi banjir, serta pemetaan kembali lahan yang memiliki potensi sumber daya alam.

Pada sesi tanggapan, beberapa pemerintah daerah menyampaikan kendala yang dihadapi dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Pangkep, misalnya, mengusulkan perubahan Perda pada tahun 2027 karena saat ini masih dalam proses pembahasan Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sementara itu, perwakilan Pemerintah Provinsi Sulsel menyampaikan bahwa secara pribadi belum menerima fisik surat rekomendasi dimaksud.

Menindaklanjuti hasil rapat tersebut, Kanwil Kemenkum Sulsel berencana melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap perkembangan tindak lanjut rekomendasi oleh pemerintah daerah.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, berharap agar pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan.

“Melalui rekomendasi hasil analisis dan evaluasi ini, kami berharap pemerintah daerah dapat segera melakukan penyesuaian terhadap Perda yang ada agar tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, efektif dalam pelaksanaannya, serta menghindari potensi tumpang tindih aturan,” ujar Andi Basmal, Selasa (10/3/2026).

WhatsApp Image 2026 03 10 at 17.01.00 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com