Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) Makassar tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel, Senin (9/3/2026).
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota Makassar selaku pemrakarsa menyampaikan bahwa perubahan Peraturan Wali Kota dilakukan untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, termasuk menindaklanjuti ketentuan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3.2-1287 Tahun 2024 tentang tata cara persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap pemberian tambahan penghasilan pegawai ASN di pemerintah daerah.
Pemrakarsa menjelaskan bahwa sejumlah ketentuan dalam Perwali sebelumnya perlu disesuaikan agar selaras dengan regulasi terbaru. Selain itu, penyusunan rancangan perubahan ini juga dimaksudkan sebagai pedoman dalam pemberian tambahan penghasilan pegawai guna meningkatkan disiplin, motivasi, serta kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Tim harmonisasi yang dipimpin oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Mayasari, dalam pertemuan tersebut menyampaikan sejumlah catatan dan masukan. Perbaikan yang disampaikan meliputi aspek substansi, materi muatan, hingga penyesuaian beberapa pasal agar tercapai keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan tanggapan dan masukan dari para peserta rapat, disimpulkan bahwa rancangan Perwali tersebut dapat diterima dan dilanjutkan ke tahapan berikutnya, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penyempurnaan terhadap beberapa catatan hasil harmonisasi.
Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh Inspektur Daerah Kota Makassar, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Makassar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Makassar, Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Kota Makassar, serta JF Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah agar memiliki kualitas yang baik serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi menjadi forum strategis untuk memastikan setiap rancangan peraturan telah selaras secara substansi, sistematika, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Heny.
Sementara itu, secara terpisah pada Selasa (10/3/2026), Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel dalam mendukung pemerintah daerah melalui fasilitasi harmonisasi produk hukum daerah.
“Harmonisasi merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah tersusun secara tepat, selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan pemerintahan daerah. Kami berharap proses ini dapat menghasilkan regulasi yang efektif dalam mendukung peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik,” ujar Andi Basmal.
