Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Lima Ranperkada Bantaeng Diharmonisasi untuk Jamin Kepastian Hukum

 Lima Ranperkada Bantaeng Diharmonisasi untuk Jamin Kepastian Hukum

Makassar. Tim Perancang Peraturan Perundang - Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) telah menyelesaikan harmonisasi lima rancangan peraturan kepala daerah Kabupaten Bantaeng. Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi daerah sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menjelaskan bahwa kegiatan harmonisasi ini bertujuan memastikan keselarasan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. "Kami ingin mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip kepastian hukum," ujarnya, Kamis (3/7/2025).

Kelima rancangan peraturan yang diharmonisasi meliputi:1) Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2025; 2) Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2026; 3)Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat; 4) Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengadaan, Pengangkatan, Penempatan dan Pemberhentian Pegawai yang berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat; dan 5) Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan.

Proses harmonisasi dilakukan berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel memastikan tidak ada pertentangan antara rancangan peraturan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

"Harmonisasi membuat muatan peraturan menjadi lebih berkualitas, konsisten, dan dapat diterapkan secara efektif," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan (P3H), Heny Widyawati.

Harmonisasi ini memberikan beberapa manfaat penting seperti, Memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, Menjamin kepastian dan keterbukaan informasi publik, Mendukung tata kelola pemerintah daerah yang lebih efisien.

Heny berharap produk hukum yang dihasilkan berkualitas tinggi, relevan dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Bantaeng, dan mudah diterapkan oleh aparatur serta dipahami masyarakat.

Pelaksanaan teknis harmonisasi kelima Ranperkada ini dilakukan oleh Tim Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel di bawah koordinasi Fatmawati Rahma, Perancang Madya.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com