Makassar — Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan telah melakukan kunjungan strategis ke Bagian Hukum Pemerintah Daerah Tana Toraja Pada 23 Desember lalu. Kunjungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Andi Haris merupakan bentuk komitmen dalam mendorong perlindungan aset kekayaan intelektual di daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Andi Haris menyampaikan pentingnya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang khusus mengatur perlindungan kekayaan intelektual. Langkah ini dianggap krusial mengingat potensi besar yang dimiliki Tana Toraja, mulai dari kerajinan tradisional hingga produk lokal bernilai ekonomi tinggi yang perlu mendapat perlindungan hukum.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menjelaskan bahwa Perda tentang perlindungan KI akan memberikan fondasi hukum yang kuat bagi para pelaku usaha lokal. "Dengan regulasi yang jelas di tingkat daerah, produk dan karya lokal Tana Toraja akan lebih terlindungi dari pembajakan dan penggunaan tanpa izin," ujarnya dalam kesempatan tersebut.
Tana Toraja, dengan kekayaan budaya dan tradisi yang masih kuat, memiliki banyak produk yang dapat dikategorikan sebagai kekayaan intelektual. Mulai dari batik khas, kerajinan kayu, hingga warisan budaya lainnya. semuanya membutuhkan perlindungan, dengan adanya Perda khusus akan memastikan bahwa aset-aset berharga ini tidak hanya terjaga keasliannya, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat lokal.
Pemerintah Daerah Tana Toraja merespons positif inisiatif tersebut. Bagian Hukum berkomitmen untuk menkomunikasikan segera penyusunan Perda perlindungan KI yang disesuaikan dengan kondisi dan potensi lokal. Tim dari Kanwil Sulsel juga menawarkan dukungan teknis dan pendampingan dalam setiap tahapan proses legislasi daerah melalui Tim perancang Kanwil Sulsel yang dipimpin Kadiv P3H, Heny Widyawaty.
Pertemuan ini juga menjadi momentum untuk melakukan sosialisasi tentang pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual. Andi Haris menjelaskan bagaimana pelaku usaha dan pengrajin lokal dapat mendaftarkan produk mereka, baik itu merek dagang, hak cipta, maupun paten, untuk mendapatkan perlindungan.
Ia berharap bahwa dengan adanya Perda perlindungan KI di Tana Toraja, akan tercipta ekosistem bisnis yang lebih sehat dan kompetitif. Daerah dengan regulasi yang kuat dalam hal kekayaan intelektual akan lebih menarik bagi investor dan dapat meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan akan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Tana Toraja untuk memastikan proses pembentukan Perda berjalan lancar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal Pada Kamis, 25 Desember 2025 Dalam keterangannya memberikan pesan khusus terkait upaya perlindungan kekayaan intelektual di daerah. Beliau menekankan setiap daerah untuk memiliki fondasi hukum yang kuat dalam melindungi inovasi dan kreativitas lokal. "Perlindungan KI bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama semua stakeholder di daerah untuk memajukan ekonomi kreatif," kata Kakanwil.
Lebih lanjut, dengan dukungan regulasi yang tepat dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan KI, akan menjadi kekuatan ekonomi yang berkelanjutan.

