JENEPONTO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan terus berkomitmen memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke pelosok desa. Hal ini dibuktikan dengan dilaksanakannya kegiatan Pendampingan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kantor Desa Datara, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto. Kamis (05/02).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Sulsel, Andi Basmal didampingi Kepala Divisi P3H, Heny Widyawati, beserta jajaran. Kehadiran tim disambut hangat oleh Kepala Desa Datara, Muhammad Jufri Lau, Ketua OBH Posbakumadin Jeneponto, paralegal desa, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Kakanwil memberikan apresiasi tinggi atas eksistensi Posbankum di Desa Datara. Beliau menekankan bahwa peran paralegal dan tokoh masyarakat sangat krusial dalam menjaga stabilitas keamanan desa melalui pendekatan non-litigasi.
"Keberadaan Posbankum Desa adalah sarana peningkatan akses keadilan. Kita ingin konflik yang ada di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi sebelum masuk ke ranah hukum formal," ujar Kakanwil.
Kepala Desa Datara, Muhammad Jufri Lau, memaparkan kondisi hukum di wilayahnya yang saat ini tengah menghadapi beberapa persoalan, mulai dari kasus perdata hingga pidana. Mengingat kentalnya budaya adat di Jeneponto, mayoritas permasalahan tersebut diselesaikan melalui sanksi adat yang telah diatur dalam Peraturan Desa (Perdes).
"Kami telah memiliki Peraturan Desa yang mengatur terkait permasalahan hukum tertentu dengan sanksi adat yang telah disepakati bersama oleh Warga dan tokoh masyarakat. Kami berharap pendampingan ini memberikan pencerahan terkait sinkronisasi aturan desa kami dengan hukum nasional," lapor Muhammad Jufri.
Menanggapi hal tersebut, diskusi berkembang dinamis membahas penerapan sanksi adat. Kakanwil memberikan arahan strategis terkait penyusunan regulasi di tingkat desa. Beliau mengingatkan agar pemerintah desa berhati-hati dan menyarankan agar pengesahan Perdes yang berkaitan dengan sanksi hukum sebaiknya menunggu regulasi turunan (PP atau Perda) dari UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Langkah ini penting diambil agar aturan adat yang dituangkan dalam Perdes tetap memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan ketentuan nasional yang baru.
Kakanwil juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat Kanwil Kemenkum Sulsel akan berkolaborasi dengan Pemda Kabupaten Jeneponto untuk mengadakan kegiatan bimbingan teknis penyusunan perdes untuk seluruh desa di kabupaten Jeneponto.

"Kami akan siapkan tim Perancang Perturan Perundang-undangan serta analis hukum untuk membantu seluruh desa di kabupaten Jeneponto agar mereka dapat memahami mekanisme penyusunan Perdes dengan baik serta memiliki landasan hukum yang kuat" Tutup Kakanwil.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dan pengucapan ikrar bersama untuk mensukseskan program Posbakum di Desa Datara demi terciptanya masyarakat yang sadar hukum dan harmonis.
