Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memberikan sejumlah masukan penting dalam proses harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Luwu tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu, Senin (30/3/2026).
Dalam pembahasan, pemrakarsa menyampaikan bahwa Ranperbup tersebut memuat perubahan terhadap beberapa ketentuan, yakni Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 4 dari Peraturan Bupati Luwu Nomor 2 Tahun 2024. Penyusunan regulasi ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa dalam penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026, pemerintah desa diwajibkan berpedoman pada Standar Harga Satuan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2026. Hal ini menjadi salah satu poin krusial guna memastikan perencanaan anggaran desa dilakukan secara terukur, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Dalam harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan sejumlah masukan strategis. Di antaranya, disarankan agar penyusunan regulasi pedoman APBDes tidak lagi menggunakan skema perubahan atas peraturan sebelumnya, melainkan disusun setiap tahun dalam bentuk peraturan baru.
Hal ini mengingat adanya perubahan tahun anggaran yang tercantum dalam judul, yang secara substansi merupakan perubahan mendasar terhadap regulasi.
Selain itu, tim perancang juga menekankan pentingnya perbaikan pada aspek judul serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan agar selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Penyesuaian ini dinilai penting untuk memastikan kualitas regulasi yang baik, sistematis, dan tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya.
Berdasarkan hasil pembahasan, Ranperbup tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026 tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu untuk dilakukan perbaikan, baik dari sisi substansi, judul, maupun teknik penyusunan, serta disarankan untuk dibentuk dalam regulasi baru.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan langkah penting untuk memastikan kesesuaian regulasi daerah dengan ketentuan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi ini menjadi ruang untuk menyempurnakan substansi dan teknik penyusunan regulasi, khususnya dalam pedoman penyusunan APBDes, agar implementasinya dapat berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Heny.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, Selasa (31/3/2026), menegaskan bahwa penyusunan regulasi yang berkualitas akan berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan desa.
“Pedoman penyusunan APBDes harus disusun secara tepat dan komprehensif, karena menjadi dasar dalam pengelolaan keuangan desa. Oleh karena itu, kami mendorong agar setiap regulasi disusun dengan memperhatikan aspek legal drafting dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Andi Basmal.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu dapat lebih berkualitas, aplikatif, serta mampu mendukung tata kelola keuangan desa.

