Soppeng – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, melakukan kunjungan koordinasi dengan Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, dalam rangka memperkuat sinergi pembentukan peraturan daerah serta perlindungan kekayaan intelektual (KI), Rabu (1/4), bertempat di Ruang Kerja Bupati Soppeng.
Kunjungan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Soppeng, antara lain Sekretaris Daerah Andi Muhammad Surrahman, Kepala Dinas PU Andi Haeruddin, Direktur Perseroda Musdar Asman, Kepala Bappelitbangda Andi Agus Nongki, serta Kepala Bagian Hukum Musriadi.
Dari jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Andi Haris, serta pegawai ASN pada Bidang Kekayaan Intelektual.
Dalam sambutannya, Bupati Soppeng Suwardi Haseng menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kakanwil beserta jajaran. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng siap mendukung dan bekerja sama dengan Kementerian Hukum, khususnya dalam pembentukan peraturan daerah serta upaya perlindungan kekayaan intelektual di daerah.
“Kami menyambut baik kehadiran Kakanwil Kemenkum Sulsel. Pemerintah daerah siap bersinergi dalam memperkuat regulasi serta melindungi potensi kekayaan intelektual yang dimiliki daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kakanwil Andi Basmal menekankan pentingnya penguatan regulasi daerah yang berbasis pada kajian hukum yang matang. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, Kabupaten Soppeng telah melakukan harmonisasi terhadap 25 rancangan produk hukum daerah, meskipun beberapa di antaranya masih memerlukan penyempurnaan.
“Kami mendorong agar setiap produk hukum daerah memiliki dasar hukum yang kuat melalui proses harmonisasi yang optimal, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual, khususnya melalui pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) serta kerja sama melalui perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Menurutnya, potensi kekayaan intelektual daerah seperti kopi mata bulu, kopi tungke’, cabe tappaning, kaloa, hingga tembakau perlu mendapatkan perlindungan hukum yang komprehensif melalui peraturan daerah guna mencegah potensi klaim dari pihak lain.
“Perlindungan kekayaan intelektual merupakan bagian dari kebijakan nasional yang harus didukung oleh regulasi daerah. Ini penting agar potensi unggulan daerah memiliki nilai tambah dan perlindungan hukum yang kuat,” tegasnya.
Kegiatan koordinasi berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat kolaborasi, serta diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam pembentukan regulasi daerah serta perlindungan kekayaan intelektual.
