Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus melakukan evaluasi terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan dan teknis guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Sulsel, Meydi Zulqadri, dalam Rapat Evaluasi Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Tahun 2026, Selasa (31/3).
Dalam arahannya, Meydi menegaskan bahwa penyusunan SOP menjadi hal yang sangat penting, terutama dalam mengantisipasi dan menanggulangi pengaduan dari masyarakat.
“SOP ini menjadi acuan utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Dengan adanya SOP yang jelas, setiap layanan dapat berjalan sesuai standar dan meminimalisir potensi keluhan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat beberapa bidang yang belum menyusun SOP, di antaranya Bidang Kekayaan Intelektual, Keuangan, serta Barang Milik Negara (BMN). Selain itu, terdapat pula bidang yang telah memiliki SOP layanan, namun belum melengkapi SOP teknis.
Pada Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), SOP layanan telah tersedia, namun SOP teknis masih dalam proses penyusunan. Sementara itu, pada layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), saat ini baru terdapat satu SOP layanan.
Untuk bidang keuangan, telah tersedia dua SOP layanan, yakni pencairan SPM perjalanan dinas dan pendaftaran tunjangan keluarga. Namun demikian, diperlukan tambahan SOP teknis yang berkaitan dengan tugas dan fungsi agar lebih terstandarisasi.
Di sisi lain, SOP layanan internal kepegawaian dan pelaporan telah tersedia secara lengkap. Namun, masih diperlukan penyusunan SOP untuk layanan lainnya seperti pelayanan tamu atau resepsionis, serta rencana penyusunan SOP pengambilan video dan foto dalam mendukung fungsi kehumasan.
Meydi juga menekankan bahwa SOP dan standar layanan merupakan dua hal yang berbeda. Standar layanan memiliki 14 komponen yang harus dipenuhi dan diharapkan dapat diseragamkan secara nasional.
“Standar layanan harus sama di seluruh Indonesia agar kualitas pelayanan publik memiliki ukuran yang jelas dan seragam,” tambahnya.
Kanwil Kemenkum Sulsel menargetkan seluruh penyusunan SOP dapat diselesaikan paling lambat 2 April mendatang. Untuk memastikan kualitasnya, akan dilakukan asistensi dan verifikasi oleh tim sekretariat sebelum SOP ditetapkan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa evaluasi dan penyusunan SOP merupakan bagian penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang baik.
“SOP bukan hanya dokumen administratif, tetapi menjadi pedoman kerja yang menentukan kualitas layanan kita kepada masyarakat. Oleh karena itu, saya mendorong seluruh jajaran untuk segera menyelesaikan penyusunan SOP secara lengkap dan berkualitas,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik melalui penyediaan SOP yang dapat diakses oleh masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Setelah ditetapkan, seluruh SOP akan dapat diakses oleh masyarakat, termasuk oleh tim penilai Zona Integritas (ZI), sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja.
Melalui evaluasi ini, diharapkan seluruh layanan di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel dapat berjalan lebih efektif, terukur, serta sesuai dengan ketentuan normatif yang berlaku.
