Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Ranperbup Gowa tentang Pedoman TPP ASN

Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Ranperbup Gowa tentang Pedoman TPP ASN

Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Gowa tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Kegiatan harmonisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Nomor 180/16/Bag.Hukum tanggal 23 Februari 2026 dan Nomor 180/28/Bag.Hukum tanggal 2 Maret 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa selaku pemrakarsa menjelaskan bahwa penyusunan rancangan peraturan ini dilatarbelakangi oleh kebijakan efisiensi yang berdampak pada pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sehingga diperlukan penyesuaian terhadap hak ASN. Selain itu, penyusunan ranperbup ini juga mempertimbangkan hasil audit intens yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara khusus menyoroti pengelolaan TPP di Kabupaten Gowa. Sejumlah catatan hasil audit tersebut menjadi dasar untuk dilakukan penyesuaian dalam rancangan peraturan yang sedang disusun.

Proses harmonisasi dipimpin oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Muhammad Syarif As’ad bersama tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel. Dalam forum tersebut, tim harmonisasi menyampaikan sejumlah rekomendasi yang mencakup aspek substansi, materi muatan, hingga penyesuaian terhadap beberapa ketentuan pasal dalam rancangan peraturan tersebut.

Berdasarkan hasil pembahasan serta tanggapan dari para peserta rapat, Ranperbup tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa dinilai secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun peraturan yang sejajar. Dengan demikian, rancangan peraturan tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa fasilitasi harmonisasi merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulsel dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan peraturan yang disusun oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, memiliki kejelasan norma, serta dapat dilaksanakan secara efektif,” ujar Heny.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah pada Selasa (10/3/2026), menegaskan pentingnya proses harmonisasi dalam menjamin kualitas produk hukum daerah.

“Melalui proses harmonisasi ini, kami berharap setiap produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam implementasinya di daerah,” ujar Andi Basmal.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com