Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi proses harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Gowa tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2029. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan rancangan regulasi yang disusun oleh pemerintah daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam forum harmonisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa selaku pemrakarsa menyampaikan bahwa penyusunan Ranperbup ini bertujuan untuk memberikan arah yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan kependudukan. Selama ini, indikator kinerja pembangunan lebih banyak ditetapkan pada tingkat kementerian dan belum sepenuhnya terintegrasi hingga ke pemerintah daerah.
Melalui Ranperbup ini, Pemkab Gowa berupaya menghadirkan pedoman yang dapat memperjelas target dan capaian pembangunan kependudukan di daerah, sekaligus memastikan bahwa kebijakan dan program pembangunan yang dilaksanakan berjalan selaras dengan arah pembangunan daerah.
Proses harmonisasi dipimpin oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Muhammad Syarif As’ad, bersama tim perancang. Dalam pembahasan tersebut, tim harmonisasi menyampaikan sejumlah rekomendasi yang mencakup aspek substansi, materi muatan, hingga penyesuaian terhadap beberapa ketentuan pasal dalam rancangan peraturan.
Berdasarkan hasil pembahasan, tanggapan, serta masukan dari para peserta rapat, Ranperbup tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2029 dinilai secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun peraturan yang sejajar. Dengan demikian, rancangan peraturan tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya dalam proses pembentukannya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa proses harmonisasi menjadi tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah agar memiliki kualitas regulasi yang baik serta memberikan kepastian hukum dalam implementasinya.
“Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rancangan peraturan daerah telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memiliki kejelasan norma, serta mampu menjadi pedoman yang efektif dalam pelaksanaan kebijakan di daerah,” ujar Heny.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah pada Selasa (10/3/2026), menegaskan pentingnya penyusunan regulasi daerah yang memiliki arah kebijakan yang jelas dan terukur.
“Kami berharap melalui proses harmonisasi ini, Ranperbup yang disusun dapat menjadi pedoman yang kuat bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan kependudukan secara terarah, terukur, serta selaras dengan kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Andi Basmal.
