Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Sulsel Bantu Toraja Utara Susun Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

 Kanwil Kemenkum Sulsel Bantu Toraja Utara Susun Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Toraja Utara. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Toraja Utara menjalin kerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) untuk menyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Tim Kanwil Kemenkum Sulsel yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah Andi Basmal, Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Heny Widyawaty, serta dua Perancang Peraturan Perundang-undangan yakni Fatmawati Rahmat dan Mayasari turun langsung ke Toraja Utara pada 17-18 Juli 2025 untuk mengumpulkan data lapangan.

Kepala DPMPTSP Toraja Utara menekankan pentingnya penyusunan Ranperda ini dalam memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di daerahnya. "Saat ini Kabupaten Toraja Utara belum memiliki regulasi khusus yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha. Padahal ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan investasi di daerah," ungkapnya dalam pertemuan di kantor DPMPTSP.

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala DPMPTSP, Sekretaris DPMPTSP, sejumlah pejabat fungsional DPMPTSP, serta tim dari Kanwil Kemenkum Sulsel.

Kepala Divisi P3H mengapresiasi kepercayaan yang diberikan Pemda Toraja Utara dalam penyusunan naskah akademik ini. Meski telah menerima data awal dari DPMPTSP, tim masih membutuhkan informasi tambahan untuk memperkaya materi naskah akademik.

"Kami perlu menggali lebih dalam kendala-kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam mengajukan permohonan perizinan, serta hambatan yang dialami DPMPTSP dalam menyelenggarakan layanan perizinan," jelas Heny Widyawaty

Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui lima agenda utama, Yakni :
Pemaparan hasil awal penyusunan Naskah Akademik, Wawancara dengan pelaksana penyelenggaraan perizinan berusaha untuk mengidentifikasi kendala operasional, Wawancara dengan pelaku usaha terkait hambatan dalam proses permohonan perizinan, Pengumpulan data-data perizinan yang diperlukan, Dan Pembahasan draft awal Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

Kegiatan ini terbagi dalam dua tahap: pada tanggal 17 Juli difokuskan pada kerja tim perancang peraturan perundang-undangan, sedangkan pada 18 Juli melibatkan Kepala Kanwil dan Kepala Divisi P3H untuk pembahasan strategis.

Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal berharap, setelah Ranperda ini selesai disusun, diharapkan iklim investasi di Toraja Utara akan semakin kondusif. "Regulasi yang jelas dan terintegrasi diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan DPMPTSP," ungkap Andi Basmal

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com