Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Pelimpahan Kewenangan Pusat ke Wilayah

 Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Pelimpahan Kewenangan Pusat ke Wilayah

Makassar – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel) Andi Basmal mendorong kewenangan tugas Unit Kerja Eselon I (UKE I) agar dilimpahkan ke wilayah. Hal itu diungkapkan Andi Basmal saat rapat bersama Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama (Kabiro Hukerma), Ronald Lumbuun yang berlangsung secara virtual.

Kakanwil menyampaikan beberapa kewenangan pusat (Kemenkum) yang menjadi perintah wajib (mandatori) agar dapat dilimpahkan ke wilayah, diantaranya tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, serta Badan Strategi dan Kebijakan.

Menurut Andi Basmal, terdapat kewenangan Ditjen AHU yang dapat dilimpahkan ke wilayah, seperti keputusan perpindahan notaris, protokol notaris, komposisi penempatan notaris, hingga pemberian hukuman disiplin terhadap notaris.

“Kaitannya dengan perpindahan notaris dalam provinsi yang sama, jika dimungkinkan agar surat keputusan perpindahannya bisa menjadi kewenangan Kakanwil di wilayah,” ujarnya dari Ruang Rapat Kakanwil, Rabu (23/7).

Selain itu, protokol notaris, komposisi penempatan hingga keputusan pemberian hukuman disiplin notaris juga menjadi perhatian Andi Basmal agar dapat dilimpahkan ke wilayah. Menurutnya, tugas Ditjen AHU selaku UKE I Kemenkum RI yang disebutkan tadi, dapat juga diselesaikan di tingkat wilayah.

“Seperti halnya protokol notaris. Ketika notaris pensiun/meninggal, Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) merekomendasikan kepada notaris lain untuk menerima protokol notaris. Ini juga SK nya harus terbit dari pusat. Kami mengusulkan agar SK tersebut bisa diterbitkan di wilayah. Begitu juga dengan komposisi penempatan notaris agar kewenangannya dapat dilimpahkan ke wilayah,” tuturnya.

Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Pelimpahan Kewenangan Pusat ke Wilayah1

“Hukdis ini juga penting pak Karo Hukerma. Terdapat tingkatan dalam pemberian hukdis terhadap notaris. Seperti teguran lisan, pemberhentian sementara hingga PDTH. Kami meminta agar pemberhentian sementara menjadi kewenangan kakanwil. Mengingat pemeriksaannya melalui MPDN dan MPWN,” tambahnya.

Pelaksanaan survei yang menjadi tugas Badan Strategi dan Kebijakan (BSK) Kemenkum, dalam pelaksanaannya juga diharapkan dapat menjadi kewenangan wilayah. “Jadi teman-teman di BSK tidak repot sampai datang ke wilayah membawa kuisioner,” pungkasnya.

Rapat virtual yang mengundang 12 Kanwil bersama Kabiro Hukerma Kemenkum RI diharapkan menjadi ruang diskusi yang menampung masukan serta saran untuk mendukung peran pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil. Selain itu, pelimpahan kewenangan yang menjadi masukan Kanwil Kemenkum Sulsel agar dapat dihimpun sehingga Kakanwil selaku pucuk pimpinan di wilayah memiliki posisi tawar yang baik ketika melakukan koordinasi tugas dan fungsi dengan pemerintah daerah.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com