Makassar - Kepala Kantor Wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, (Kakanwil Kemenkum Sulsel) Andi Basmal, mengajak Pemerintah Daerah dan DPRD di Sulsel untuk terus memperkuat sinergi dalam fasilitasi harmonisasi pembentukan produk hukum daerah. Ajakan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya mewujudkan regulasi yang berkualitas, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Basmal menegaskan pentingnya kolaborasi yang berkelanjutan antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, harmonisasi peraturan perundang-undangan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga fondasi utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berintegritas.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah dan DPRD, untuk terus bersinergi menyongsong tahun 2026. Momentum tersebut diharapkan menjadi titik penguatan komitmen bersama dalam membangun sistem regulasi daerah yang selaras dengan kebijakan nasional.
Lebih lanjut, Andi Basmal menyampaikan bahwa peran aktif daerah dalam proses harmonisasi sangat menentukan kualitas produk hukum yang dihasilkan. "Dengan adanya sinergi yang kuat, setiap regulasi diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional," ujar Andi Basmal, Rabu (18/2/2026).
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum dalam memastikan setiap produk hukum disusun secara sistematis dan terkoordinasi.
Heny menjelaskan bahwa harmonisasi merupakan ruang strategis bagi para pembentuk kebijakan untuk memastikan agar produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun sejajar.
"Melalui proses ini, potensi tumpang tindih dan konflik norma dapat dicegah sejak dini.
Harmonisasi juga menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas substansi peraturan daerah, baik dari aspek yuridis, sosiologis, maupun filosofis," tuturnya.
Dengan demikian, lanjut Heny, regulasi yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat diterima dan dilaksanakan secara optimal oleh masyarakat.
Melalui penguatan sinergi antara Kemenkum, pemerintah daerah, dan DPRD, diharapkan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Sulsel semakin tertib, transparan, dan akuntabel. Komitmen bersama ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola hukum yang harmonis, berkeadilan, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan menuju tahun 2026.
