Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum bersama Kementerian Luar Negeri mendiskusikan peta jalan (roadmap) dalam Perumusan Protokol Jakarta. Protokol ini dianggap sangat penting dalam memperkuat tata kelola hak cipta global, khususnya dalam menghadapi ketimpangan ekonomi musik digital dan audiovisual.
“Inisiatif yang sudah kita bahas sejak Juli ini diharapkan menjadi terobosan Indonesia dalam mendorong kerja sama internasional, memperbaiki sistem data hak cipta, dan memastikan distribusi royalti yang lebih adil bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko pada Rapat Perumusan Protokol Jakarta di Kuningan, Jakarta, pada Senin, 16 September 2025.
Agung juga menjelaskan bahwa peraturan internasional ini akan mengatasi ketimpangan dalam ekonomi musik digital dan audiovisual. Protokol ini mendorong kerja sama internasional untuk memperkuat tata kelola organisasi manajemen kolektif (CMOs), meningkatkan transparansi pengumpulan dan distribusi royalti, memperbaiki sistem data hak cipta terpusat, dan mengeksplorasi model distribusi yang lebih adil. Inisiatif ini berakar pada pengalaman domestik Indonesia dan pengakuan atas tantangan bersama yang dihadapi banyak negara berkembang.
Dalam sesi diskusi, diplomat Direktorat Investasi dan Ekonomi Kreatif, Erik Mangajaya, meminta adanya kesiapan yang matang dalam proses pembahasan. “Kami meminta Kementerian Hukum untuk membuat peta jalan (roadmap) serta anggaran dalam pembahasan Protokol Jakarta, sekaligus mempertimbangkan potensi kendala yang mungkin muncul dalam pembentukan hukum internasional ini,” ungkap Erik.
Adapun rapat ini juga dihadiri oleh Direktur Kerja Sama Pemberdayaan dan Edukasi Yasmon, Kepala Badan Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kementerian Luar Negeri, Direktur Investasi dan Ekonomi Kreatif, Direktur Perdagangan Internasional, serta Direktur Hukum dan Perjanjian Ekonomi.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas merencanakan draf Protokol Jakarta akan diajukan ke sidang World Intellectual Property Organization (WIPO). Hal ini merupakan kontribusi Indonesia untuk memperkuat posisi negara berkembang dalam pembentukan hukum hak cipta internasional. Target ini menuntut koordinasi lintas sektor dan langkah strategis agar Protokol Jakarta dapat diterima luas di forum global.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025) menyampaikan dukungan penuh atas langkah Menteri Hukum yang akan membawa Protokol Jakarta ke sidang WIPO. Hal ini merupakan terobosan besar yang akan mendorong perubahan pada ekosistem KI Indonesia di kancah global.
“Kanwil Kemenkum Sulsel mendukung penuh langkah DJKI. Diskusi bersama BSK Kemenkum dan Kemenlu membahas peta jalan perumusan Protokol Jakarta Adalah langkah maju untuk mendorong "benefit fairness" dari platform digital global, serta mewujudkan kepastian hukum dan keadilan ekonomi bagi pemegang hak kekayaan intelektual melalui kesepakatan (WIPO),” ujarnya.