Di balik setiap dokumen yang melintas batas negara, ijazah, akta kelahiran, surat kuasa, hingga dokumen lainnya, terdapat satu layanan penting yang memastikan keabsahannya di mata hukum internasional: Apostille dan stiker legalisasi. Di Kantor Wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, layanan ini menjadi salah satu wajah pelayanan hukum yang terus bergerak melayani kebutuhan masyarakat Sulawesi Selatan yang semakin global.
Apostille hadir sebagai bentuk pengesahan dokumen publik agar dapat berlaku di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille. Sementara itu, stiker legalisasi tetap digunakan untuk dokumen yang ditujukan ke negara non-anggota konvensi. Keduanya menjadi jembatan administrasi bagi masyarakat yang hendak melanjutkan studi, bekerja, menikah, atau melakukan kerja sama bisnis lintas negara.
Sepanjang tahun 2025, Kanwil Kemenkum Sulsel mencatat sebanyak 716 dokumen telah dicetak Apostille. Angka ini menunjukkan tingginya mobilitas masyarakat Sulawesi Selatan dalam mengakses peluang global. Memasuki tahun 2026, hingga 19 Februari, tercatat 116 dokumen Apostille telah diterbitkan, menandakan tren kebutuhan yang terus berlanjut.
Sementara itu, untuk layanan stiker legalisasi, pada tahun 2025 tercatat sebanyak 77 dokumen telah dilegalisasi. Adapun pada tahun 2026 hingga 19 Februari, jumlahnya tercatat sebanyak 3 dokumen. Meski jumlahnya tidak sebesar Apostille, layanan ini tetap menjadi bagian penting dalam memastikan dokumen sah digunakan di negara tujuan tertentu.
Kepala Kantor Wilayah, Andi Basmal, menilai bahwa peningkatan layanan Apostille mencerminkan kesiapan masyarakat Sulsel dalam bersaing di tingkat internasional. “Layanan Apostille dan legalisasi merupakan bagian dari transformasi pelayanan hukum yang mendukung mobilitas global masyarakat. Kami berkomitmen memastikan prosesnya cepat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Ia menambahkan bahwa kemudahan akses layanan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum terhadap sebuah dokumen internasional. “Setiap dokumen yang dilegalisasi bukan sekadar kertas, tetapi representasi harapan warga untuk menembus peluang pendidikan, pekerjaan, maupun kerja sama internasional,” tambah Andi Basmal.
Di sisi operasional, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, memastikan bahwa layanan Apostille dan legalisasi terus diberikan secara prima, baik melalui mekanisme tatap muka maupun berbasis digital. Ia menyampaikan bahwa sistem layanan online turut mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan.
“Kami terus memberikan layanan terbaik, baik secara offline maupun online. Masyarakat dapat memilih mekanisme yang paling mudah dan nyaman. Prinsip kami adalah memberikan kepastian, kecepatan, dan kemudahan dalam setiap layanan,” ungkap Demson.
Melalui layanan Apostille dan stiker legalisasi, Kanwil Kemenkum Sulsel menunjukkan bahwa pelayanan hukum tidak hanya berbicara tentang regulasi, tetapi juga tentang membuka jalan bagi masyarakat untuk terhubung dengan dunia. Angka-angka pencetakan tersebut menjadi bukti nyata bahwa dokumen dari Sulawesi Selatan terus bergerak, menembus batas negara, membawa nama d
