Makassar - Kantor Wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus mendorong pemanfaatan merek kolektif sebagai strategi meningkatkan nilai tambah ekonomi masyarakat. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat identitas produk lokal sekaligus memperluas daya saing pelaku usaha di Sulsel.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa merek kolektif merupakan instrumen hukum yang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh kelompok usaha, koperasi, maupun komunitas pelaku UMKM. Melalui pendaftaran resmi, merek kolektif memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk yang dihasilkan.
“Merek kolektif menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan reputasi dan nilai ekonomis produk lokal. Kami mendorong agar pelaku usaha, khususnya yang tergabung dalam koperasi atau kelompok usaha, segera mendaftarkan merek kolektifnya di Kanwil Kemenkum Sulsel,” ujar Andi Basmal, dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Ia menjelaskan, melalui mekanisme merek kolektif, setiap anggota dalam satu entitas usaha dapat menggunakan satu merek yang sama sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama. Skema ini dinilai efektif untuk membangun standar kualitas sekaligus memperkuat branding produk secara kolektif.
Sebagai contoh, apabila salah satu Koperasi Desa Merah Putih di Sulawesi Selatan memiliki merek kolektif terdaftar, maka seluruh anggota koperasi tersebut dapat menggunakan merek yang sama. Dengan demikian, reputasi merek akan terbentuk secara bersama-sama dan memberikan dampak peningkatan nilai jual produk di pasaran.
Menurut Andi Basmal, keberadaan merek kolektif tidak hanya memperkuat identitas produk, tetapi juga menjadi jaminan mutu yang diakui secara hukum. “Dengan merek kolektif, produk anggota koperasi memiliki identitas yang jelas dan terlindungi. Ini akan meningkatkan daya saing sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi yang signifikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, menyatakan kesiapan jajarannya untuk melakukan fasilitasi hingga pendampingan dalam proses pendaftaran merek kolektif. Ia menekankan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel membuka ruang konsultasi dan asistensi bagi kelompok usaha yang ingin mendaftarkan mereknya.
“Kami siap memberikan fasilitasi dan pendampingan mulai dari tahap konsultasi, penyusunan persyaratan, hingga proses pendaftaran merek kolektif. Harapannya, semakin banyak kelompok usaha di Sulsel yang memanfaatkan skema ini untuk meningkatkan nilai ekonomi produknya,” ungkap Demson.
Melalui dorongan ini, Kanwil Kemenkum Sulsel optimistis pemanfaatan merek kolektif akan semakin luas di berbagai sektor usaha. Sinergi antara pemerintah, koperasi, dan pelaku UMKM diharapkan mampu menghadirkan ekosistem usaha yang kuat, berdaya saing, dan berbasis perlindungan kekayaan intelektual di Sulsel.
