Makassar — Langkah konkret mendorong perlindungan produk unggulan daerah ditempuh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan. Jumat (20/2/2026), Kanwil Kemenkum Sulsel menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Peraturan Daerah Kekayaan Intelektual (Perda KI) bersama pemerintah daerah dari 24 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Ruang Rapat Hamid Awaluddin Lantai 2 Kanwil Kemenkum Sulsel.
Rapat koordinasi ini diikuti 86 peserta yang mewakili berbagai unsur pemerintahan daerah, mulai dari Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Sekretaris DPRD, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), hingga Kepala Bappeda, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Forum ini menjadi titik awal sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan seluruh pemerintah daerah dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang berdampak nyata bagi perekonomian masyarakat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, dalam sambutannya menekankan bahwa pertemuan virtual ini bukan sekadar formalitas. "Ini adalah langkah awal koordinasi. Kami telah menjadwalkan kunjungan langsung ke 24 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan untuk bertemu dan berkoordinasi secara tatap muka," ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya regulasi KI dalam menjaga daya saing produk lokal, dengan menyebut contoh nyata Kopi Toraja yang kini menghadapi tantangan menyempitnya lahan perkebunan sehingga pasokan tidak mampu memenuhi permintaan pasar yang terus meningkat.
Sementara itu, pemaparan materi teknis disampaikan oleh Teguh Firmanto dari Kanwil Kemenkum Sulsel. Ia menjabarkan bahwa kekayaan intelektual bukan sekadar instrumen hukum, melainkan alat strategis pembangunan daerah yang menyentuh sektor ekonomi, budaya, dan hukum sekaligus. Perda KI, menurutnya, berperan penting dalam memastikan kepastian asal produk, menjaga keberlangsungan rantai produksi dari hulu ke hilir, serta melindungi pengetahuan tradisional dan kreativitas masyarakat dari eksploitasi yang tidak adil.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyambut baik hasil rapat koordinasi ini dan menegaskan komitmen penuh lembaganya dalam mendampingi pemerintah daerah. "Kekayaan intelektual adalah fondasi dari ekonomi kreatif yang berkelanjutan. Sulawesi Selatan memiliki kekayaan produk lokal yang luar biasa, dari rempah, kopi, hingga kain tradisional dan sudah saatnya kita lindungi secara hukum agar nilai ekonominya bisa dinikmati oleh masyarakat kita sendiri," tegasnya.
Andi Basmal juga mendorong seluruh pemerintah daerah untuk tidak menunggu dan segera mengambil langkah nyata. "Kami dari Kanwil akan hadir sebagai mitra, bukan sekadar pembina. Kami siap turun langsung, membantu pemetaan potensi KI daerah, memfasilitasi koordinasi lintas perangkat, dan mendampingi proses penyusunan Perda KI hingga tuntas," tambahnya. Ia meyakini bahwa regulasi yang kuat di tingkat daerah akan menjadi perisai bagi produk-produk lokal Sulawesi Selatan di tengah persaingan pasar yang semakin ketat, baik nasional maupun internasional.
Lebih jauh, Andi Basmal berpesan kepada seluruh pemangku kepentingan daerah bahwa momentum ini harus dijaga dengan tindakan yang konkret dan terukur. "Jangan biarkan potensi besar daerah kita hanya menjadi cerita. Kopi Bantaeng sudah menarik perhatian di forum internasional, dan masih banyak produk unggulan lain yang menunggu untuk diangkat. Dengan Perda KI yang tepat, kita bukan hanya melindungi produk, kita sedang membangun warisan ekonomi untuk generasi mendatang," pungkasnya.
Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sulsel akan segera melakukan kunjungan langsung ke 24 Kabupaten/Kota guna mempercepat pembentukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menjadi dasar implementasi Perda KI di masing-masing daerah.


