Makassar - Indonesia merupakan salah satu wilayah di belahan dunia yang sangat majemuk, baik dari bahasa, budaya, serta beragam suku. Dari kemajemukan tersebut, lahir pula beragam komoditas berbeda yang dihasilkan oleh masyarakat asli atau lokal suatu daerah. Komoditas tersebut biasanya bernilai ekonomis, baik itu hasil tani maupun kerajinan tangan. Komoditas yang lahir dari buah tangan masyarakat asli tersebut rentan terhadap penyalahgunaan, seperti replikasi ataupun klaim secara sepihak.
Untuk itu, Indikasi Geografis, salah satu rezim Kekayaan Intelektual, hadir untuk menjembatani masyarakat dalam melindungi komoditas asli suatu daerah agar diakui secara hukum. Melalui skema ini, sebuah produk tidak hanya dilihat dari bentuk fisiknya, tetapi juga dari reputasi, kualitas, dan karakteristik yang dipengaruhi oleh faktor geografis tempat asalnya. Dengan pengakuan tersebut, identitas produk menjadi lebih kuat dan memiliki nilai tambah di pasar nasional maupun internasional.
Indikasi Geografis bukan sekadar sertifikat, melainkan pengakuan atas sejarah panjang, kearifan lokal, dan kerja kolektif masyarakat. Ketika suatu produk terdaftar, maka nama daerah asalnya melekat dan dilindungi oleh hukum. Artinya, tidak sembarang pihak dapat menggunakan nama tersebut tanpa memenuhi standar dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh komunitas pemiliknya.
Di Sulawesi Selatan, semangat melindungi produk asli daerah terus digelorakan. Berbagai komoditas unggulan telah berhasil memperoleh sertifikat Indikasi Geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Di antaranya adalah Kopi Arabika Toraja, Lada Luwu Timur, dan Pulu' Mandoti Enrekang yang dikenal memiliki cita rasa dan karakter khas berkat kondisi geografis serta tradisi budidaya turun-temurun.
Deretan kopi unggulan lainnya turut memperkaya daftar tersebut, seperti Kopi Arabika Kalosi Enrekang, Kopi Arabika Rumbia Jeneponto, Kopi Arabika Bantaeng, Kopi Arabika Seko Luwu Utara, hingga Kopi Kahayya Bulukumba. Masing-masing memiliki kekhasan aroma dan cita rasa yang dipengaruhi ketinggian lahan, jenis tanah, serta teknik pengolahan tradisional masyarakat setempat.
Tak hanya komoditas perkebunan, produk hortikultura dan kerajinan juga telah mengantongi perlindungan serupa. Jeruk Pamelo Pangkep dikenal dengan ukuran besar dan rasa manis segarnya. Sementara itu, wastra khas Sulsel seperti Tenun Sutera Sengkang, Tenun Bira Bulukumba, dan Tenun Kajang Bulukumba menjadi simbol identitas budaya yang diwariskan lintas generasi. Dari dataran tinggi Toraja, Cabe Katokkon Toraja turut memperkuat kekayaan hayati Sulsel dengan rasa pedas yang khas dan bentuk uniknya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menegaskan bahwa peran Masyarakat Pelindung Indikasi Geografis (MPIG) sangat krusial dalam menjaga kualitas dan reputasi produk. “MPIG menjadi garda terdepan dalam memastikan standar produksi tetap terjaga sesuai dokumen deskripsi yang telah didaftarkan. Mereka bukan hanya pelindung nama, tetapi juga penjaga mutu dan kepercayaan konsumen,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026) menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menginventarisasi setiap potensi produk asli daerah yang dapat didaftarkan sebagai Indikasi Geografis.
“Kami akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota agar setiap produk khas daerah memiliki kepastian hukum. Dengan legalitas yang jelas, produk tersebut tidak hanya terlindungi, tetapi juga memiliki daya saing dan nilai ekonomi yang semakin meningkat,” tegasnya.
Melalui langkah bersama ini, Indikasi Geografis menjadi jembatan antara kearifan lokal dan perlindungan hukum yang berkelanjutan.
Makassar - Indonesia merupakan salah satu wilayah di belahan dunia yang sangat majemuk, baik dari bahasa, budaya, serta beragam suku. Dari kemajemukan tersebut, lahir pula beragam komoditas berbeda yang dihasilkan oleh masyarakat asli atau lokal suatu daerah. Komoditas tersebut biasanya bernilai ekonomis, baik itu hasil tani maupun kerajinan tangan. Komoditas yang lahir dari buah tangan masyarakat asli tersebut rentan terhadap penyalahgunaan, seperti replikasi ataupun klaim secara sepihak.
Untuk itu, Indikasi Geografis, salah satu rezim Kekayaan Intelektual, hadir untuk menjembatani masyarakat dalam melindungi komoditas asli suatu daerah agar diakui secara hukum. Melalui skema ini, sebuah produk tidak hanya dilihat dari bentuk fisiknya, tetapi juga dari reputasi, kualitas, dan karakteristik yang dipengaruhi oleh faktor geografis tempat asalnya. Dengan pengakuan tersebut, identitas produk menjadi lebih kuat dan memiliki nilai tambah di pasar nasional maupun internasional.
Indikasi Geografis bukan sekadar sertifikat, melainkan pengakuan atas sejarah panjang, kearifan lokal, dan kerja kolektif masyarakat. Ketika suatu produk terdaftar, maka nama daerah asalnya melekat dan dilindungi oleh hukum. Artinya, tidak sembarang pihak dapat menggunakan nama tersebut tanpa memenuhi standar dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh komunitas pemiliknya.
Di Sulawesi Selatan, semangat melindungi produk asli daerah terus digelorakan. Berbagai komoditas unggulan telah berhasil memperoleh sertifikat Indikasi Geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Di antaranya adalah Kopi Arabika Toraja, Lada Luwu Timur, dan Pulu' Mandoti Enrekang yang dikenal memiliki cita rasa dan karakter khas berkat kondisi geografis serta tradisi budidaya turun-temurun.
Deretan kopi unggulan lainnya turut memperkaya daftar tersebut, seperti Kopi Arabika Kalosi Enrekang, Kopi Arabika Rumbia Jeneponto, Kopi Arabika Bantaeng, Kopi Arabika Seko Luwu Utara, hingga Kopi Kahayya Bulukumba. Masing-masing memiliki kekhasan aroma dan cita rasa yang dipengaruhi ketinggian lahan, jenis tanah, serta teknik pengolahan tradisional masyarakat setempat.
Tak hanya komoditas perkebunan, produk hortikultura dan kerajinan juga telah mengantongi perlindungan serupa. Jeruk Pamelo Pangkep dikenal dengan ukuran besar dan rasa manis segarnya. Sementara itu, wastra khas Sulsel seperti Tenun Sutera Sengkang, Tenun Bira Bulukumba, dan Tenun Kajang Bulukumba menjadi simbol identitas budaya yang diwariskan lintas generasi. Dari dataran tinggi Toraja, Cabe Katokkon Toraja turut memperkuat kekayaan hayati Sulsel dengan rasa pedas yang khas dan bentuk uniknya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menegaskan bahwa peran Masyarakat Pelindung Indikasi Geografis (MPIG) sangat krusial dalam menjaga kualitas dan reputasi produk. “MPIG menjadi garda terdepan dalam memastikan standar produksi tetap terjaga sesuai dokumen deskripsi yang telah didaftarkan. Mereka bukan hanya pelindung nama, tetapi juga penjaga mutu dan kepercayaan konsumen,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026) menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menginventarisasi setiap potensi produk asli daerah yang dapat didaftarkan sebagai Indikasi Geografis.
“Kami akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota agar setiap produk khas daerah memiliki kepastian hukum. Dengan legalitas yang jelas, produk tersebut tidak hanya terlindungi, tetapi juga memiliki daya saing dan nilai ekonomi yang semakin meningkat,” tegasnya.
Melalui langkah bersama ini, Indikasi Geografis menjadi jembatan antara kearifan lokal dan perlindungan hukum yang berkelanjutan.
